Lompat ke isi utama

Pers Release

Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Kota Balikpapan Tahun 2025

BALIKPAPAN - Bawaslu Kota Balikpapan secara resmi telah merampungkan pengawasan terhadap kegiatan sosialisasi dan proses Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Langkah ini diambil untuk memastikan integritas data partai politik di tingkat lokal tetap terjaga dan mutakhir sesuai dengan dinamika organisasi partai.

Rekapitulasi Pemutakhiran Data (Nasional)

Berdasarkan data pantauan terhadap 76 Partai Politik Nasional, mayoritas partai berstatus "Tidak Melakukan Pemutakhiran". Tercatat hanya sebagian kecil yang telah aktif melakukan pemutakhiran data pada periode ini, di antaranya:

  • Partai Nasdem
  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
  • Partai Demokrat
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  • Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA)
Urgensi dan Teknis Pengawasan

Bawaslu menegaskan bahwa pengawasan terhadap SIPOL bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan fondasi demokrasi.

  • Pentingnya Pengawasan: Akurasi data di SIPOL menentukan keabsahan partai sebagai peserta pemilu. Data yang tidak mutakhir (seperti pengurus yang sudah meninggal atau pindah partai) dapat memicu sengketa proses pemilu dan ketidakpastian hukum di tingkat daerah.
  • Metode Pengawasan: Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung melalui uji petik ke kantor sekretariat partai dan pengawasan tidak langsung melalui pemantauan dasbor SIPOL. Bawaslu juga membuka ruang koordinasi bagi partai yang mengalami kendala teknis agar dapat segera dilaporkan ke tingkat provinsi maupun pusat.
Syarat Pembentukan Partai Politik

Sebagai informasi tambahan bagi masyarakat dan pegiat politik, pendirian partai politik harus memenuhi ketentuan ketat, antara lain:

  • Memiliki akta notaris pendirian yang sesuai dengan UU Partai Politik.
  • Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (100%), 75% di kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, dan 50% di tingkat kecamatan.
  • Menyertakan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% pada kepengurusan tingkat pusat.
  • Memiliki kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan pemilu berakhir.
Berkas Pendukung
Pers Release