Balikpapan, 29 September 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menemukan sejumlah ketidaksesuaian data pemilih hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan pada 15–25 September 2025. Dari hasil pengawasan terhadap 226 sampel data pemilih, ditemukan 16 orang yang sudah meninggal dunia masih tercatat aktif, 4 pemilih berusia di atas 100 tahun, serta 44 data pemilih yang tidak diketahui orangnya karena tidak dikenal oleh Ketua RT atau telah pindah tanpa keterangan jelas.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis, S.Sos, MH.., menyebut temuan tersebut menjadi peringatan penting bagi penyelenggara teknis untuk memperkuat validitas data pemilih.
“Data pemilih adalah pondasi utama demokrasi. Setiap nama dalam daftar harus dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya agar hak pilih masyarakat terlindungi dan proses Pilkada berjalan jujur serta adil,” ujar Ahmadi.
Strategi Pengawasan: Dari Pembentukan Tim hingga Evaluasi Lapangan
Pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas dilakukan secara berlapis oleh Bawaslu Balikpapan melalui strategi pengawasan yang terukur dan kolaboratif. Sejak awal, Bawaslu membentuk Tim Pengawasan Khusus Coktas. Tim ini bertugas melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih di lapangan.
Sebelum pelaksanaan, Bawaslu memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada seluruh jajaran pengawas mengenai metode pengawasan data pemilih.. Selain itu, Bawaslu juga menyusun peta kerawanan data pemilih, terutama di wilayah dengan tingkat mobilitas penduduk tinggi seperti kawasan perumahan baru dan daerah padat pendatang.
Setiap hari, Tim Fasilitasi Pengawasan Coktas mengirimkan laporan hasil pengawasan yang kemudian direkap dan dianalisis. Laporan dikategorikan berdasarkan jenis temuan, tingkat ketidaksesuaian, dan rekomendasi tindak lanjut kepada penyelenggara teknis.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis, S.Sos, MH.., menegaskan pentingnya kerja kolaboratif dalam menjaga keakuratan data pemilih.
“Pengawasan Coktas tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan perangkat RT. Kolaborasi inilah yang memastikan data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi riil warga Balikpapan,” jelas Ahmadi.
Temuan dan Analisis
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Balikpapan mencatat beberapa kategori temuan sebagai berikut:
- 4 orang berusia di atas 100 tahun masih tercatat sebagai pemilih aktif.
- 16 orang yang telah meninggal dunia belum dihapus dari data pemilih.
- 44 orang tidak diketahui keberadaannya karena Ketua RT tidak mengenal nama tersebut atau warga sudah pindah tanpa informasi resmi.
- Beberapa data pemilih tercatat dengan RT “0”, menandakan adanya kesalahan input data alamat yang perlu dibenahi oleh petugas pemutakhiran data.
Temuan ini menunjukkan masih adanya ketidaktepatan input dan sinkronisasi data kependudukan, yang dapat berdampak pada potensi ganda, fiktif, atau hilangnya hak pilih warga jika tidak segera diperbaiki.
Rekomendasi Bawaslu
Untuk menindaklanjuti hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan memberikan sejumlah rekomendasi kepada KPU Kota Balikpapan:
1. Melakukan verifikasi faktual terhadap data pemilih yang bermasalah, khususnya kategori usia ekstrem, meninggal dunia, RT tidak teridentifikasi, dan pemilih tak dikenal.
2. Memperkuat koordinasi dengan Disdukcapil dan Ketua RT/RW guna memastikan kesesuaian data kependudukan dengan fakta lapangan.
3. Menjamin transparansi dan keterbukaan publik atas hasil perbaikan data pemilih agar masyarakat dapat turut mengawasi proses pemutakhiran.
Kesimpulan
Secara umum, pelaksanaan Coktas di Kota Balikpapan berlangsung kondusif dan partisipatif. Namun, Bawaslu menilai masih diperlukan langkah korektif yang tegas terhadap data bermasalah agar kualitas daftar pemilih lebih akurat.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan menyeluruh, kolaboratif, dan berbasis bukti hingga tahapan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) selesai.
“Kami akan terus memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat menggunakan haknya, dan tidak ada satu pun suara rakyat yang hilang karena kesalahan administrasi,” tutup Wasanti.
Ahmadi Azis, S.Sos., MH.
Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas
Bawaslu Kota Balikpapan
Untuk Informasi lebih lanjut :
Bawaslu Kota Balikpapan
Jl. MT Haryono No.109, RT.37, Kelurahan Damai Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114
CP : +62 821-2708-8691/humas.bawaslubpn@gmail.com