Lompat ke isi utama

Sejarah Bawaslu Kota Balikpapan

Sejarah Bawaslu Kota Balikpapan

Sejarah terbentuknya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan tidak terlepas dari lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Undang-undang ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan umum secara serentak, serta merupakan hasil penyatuan dan penyederhanaan dari tiga undang-undang sebelumnya, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum

  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

Berdasarkan Pasal 89 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap. Sedangkan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS bersifat ad hoc.

Sebelum adanya undang-undang ini, struktur kelembagaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota masih bersifat ad hoc dengan masa jabatan tidak lebih dari dua tahun. Setelah menjadi lembaga permanen, masa jabatan anggota Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan selama lima tahun.

 

Pelantikan dan Struktur Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2018–2023

Anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2018–2023 resmi dilantik oleh Bawaslu Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 2018, bersama dengan 1.914 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, bertempat di Hotel Aryaduta, Jakarta. Oleh karena itu, tanggal 15 Agustus diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota secara nasional.

Lima orang anggota Bawaslu Kota Balikpapan yang dilantik adalah:

  1. Dedi Irawan, S.H.I., M.H

  2. Agustan, S.Pd.I.

  3. Ahmadi Aziz, S.Sos.

  4. Wamustofa Hamzah, S.H.

  5. Faridah Asmauanna, S.Si.

Pada tanggal 16 Agustus 2018, dilaksanakan rapat pleno pemilihan Ketua dan Koordinator Divisi di salah satu hotel di Jakarta. Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor 01/BA.P/Kab.Ko/VIII/2018, disepakati susunan sebagai berikut:

  • Agustan, S.Pd.I. – Ketua merangkap Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi

  • Dedi Irawan, S.H.I. – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa

  • Ahmadi Aziz, S.Sos. – Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga

  • Wamustofa Hamzah, S.H. – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran

  • Faridah Asmauanna, S.Si. – Koordinator Divisi SDM dan Organisasi

     

Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan (2018–2023)

Ketua dan anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2018–2023 telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam dua agenda demokrasi penting, yaitu:

  • Pemilihan Umum Tahun 2019: pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD

  • Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020

     

Pelaksanaan pengawasan didukung oleh jajaran sekretariat yang terdiri dari:

  • Koordinator Sekretariat dan Bendahara dari unsur PNS Pemerintah Kota Balikpapan

  • Staf sekretariat dari unsur non-PNS untuk mendukung kegiatan teknis pengawasan pemilu

     

Alamat Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan

  • Alamat awal (2018–2019): Jl. Martadinata No. 30 RT.52 (eks Kantor PDAM), Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur

  • Alamat baru (sejak 27 Juli 2019 – sekarang): Jl. MT Haryono No. 109 RT.37, Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76114

Perpindahan kantor dilakukan karena kebutuhan ruang kerja yang lebih representatif dan aksesibilitas yang lebih mudah bagi masyarakat.

 

Pelantikan dan Struktur Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023–2028

Setelah berakhirnya masa jabatan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2018–2023, Bawaslu Republik Indonesia melakukan seleksi terbuka untuk periode 2023–2028. Seleksi dilakukan secara ketat dan profesional di seluruh Indonesia. Lima anggota yang terpilih adalah:

  1. Dedi Irawan, S.H.I., M.H

  2. Ahmadi Aziz, S.Sos.

  3. Hamrin, S.H., M.H.

  4. Wasanti, S.H., M.H.

  5. Agus Sudirman, S.E., M.E.

     

Pada tanggal 21 Agustus 2023, Bawaslu Kota Balikpapan mengadakan rapat pleno pemilihan Ketua dan Koordinator Divisi di ruang mediasi lantai satu. Hasilnya adalah sebagai berikut:

  • Wasanti, S.H., M.H – Ketua merangkap Anggota

  • Dedi Irawan, S.H.I., M.H – Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa

  • Ahmadi Aziz, S.Sos. – Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas

  • Hamrin, S.H., M.H. – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi

  • Agus Sudirman, S.E., M.E. – Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan

     

Pelaksanaan Tugas dan Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kota Balikpapan Periode 2023–2028

Ketua dan anggota Bawaslu Kota Balikpapan periode 2023–2028 telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam agenda demokrasi bersejarah di Indonesia, yaitu Pemilu dan Pemilihan Serentak yang diselenggarakan pada tahun yang sama:

  • Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, pada 14 Februari 2024, yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, dan DPRD.

  • Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pada periode ini, struktur kelembagaan Bawaslu Kota Balikpapan diperkuat, antara lain dengan:

  • Perubahan jabatan Koordinator Sekretariat menjadi Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan.

  • Penempatan tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu secara lebih profesional dan berkelanjutan.

  • Pengangkatan staf sekretariat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan sekretariat.

 

Penulis: Dedi Irawan, S.H.I., M.H.