|
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
a. pelanggaran Pemilu; dan
b. sengketa proses Pemilu;
mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
a. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
b. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
c. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
d. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
e. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
f. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
g. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
h. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke PPK;
i. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan seluruh kecamatan;
j. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
k. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten /kota;
mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
a. putusan DKPP;
b. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
c. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
e. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.