Bawaslu Balikpapan Terima Kunjungan Edukasi, Bahas Penerapan Nilai Pancasila dalam Demokrasi
|
Balikpapan, 28 September 2026 — Bawaslu Kota Balikpapan menerima kunjungan edukasi dan observasi lapangan dalam rangka pembelajaran Pendidikan Pancasila. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kota Balikpapan dengan mengangkat tema Kunjungan Edukasi, Observasi Lapangan, serta Wawasan Penerapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Lingkungan Kerja.
Kunjungan tersebut menjadi sarana untuk menghubungkan pembelajaran di kelas dengan praktik di lapangan, khususnya dalam memahami tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Kegiatan juga memberikan pemahaman mengenai hubungan antara teori akademik dengan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan turut menyoroti penerapan Sila Keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Nilai tersebut dikaitkan dengan prinsip musyawarah, penghormatan terhadap pendapat, keterwakilan, partisipasi masyarakat, serta pelaksanaan demokrasi.
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi Aziz, dalam pemaparannya membahas pentingnya integritas pemilu dalam kaitannya dengan kedaulatan rakyat. Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu perlu berlangsung secara jujur, transparan, dan sesuai ketentuan agar pilihan masyarakat dapat tercermin dalam proses demokrasi.
“Penyelenggaraan pemilu yang jujur, transparan, dan sesuai dengan ketentuan penting agar pilihan masyarakat dapat tercermin dalam proses demokrasi,” ujar Ahmadi Aziz.
Ia juga menjelaskan bahwa akurasi data pemilih menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga integritas pemilu. Data pemilih yang akurat diperlukan agar setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya sekaligus memastikan hak politik masyarakat tetap terlindungi.
Selain itu, pembahasan menyoroti dampak politik uang terhadap kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan. Masyarakat didorong untuk menggunakan hak pilih secara bebas dan bertanggung jawab serta menolak praktik yang dapat merusak proses demokrasi.
Peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai sejarah dan transformasi kelembagaan pengawas pemilu di Indonesia, struktur Bawaslu, kewenangan pengawasan, serta mekanisme penyelesaian perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta membahas berbagai persoalan, mulai dari kebebasan menentukan pilihan politik, pengaruh hoaks dan media digital, praktik pemberian uang kepada pemilih, jenis pelanggaran pemilu, hingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran melalui kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
Melalui kunjungan tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai peran Bawaslu dalam menjaga proses demokrasi sekaligus pentingnya keterlibatan masyarakat. Mahasiswa juga didorong untuk bersikap kritis, bertanggung jawab, menghormati perbedaan, serta berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan demokrasi.
Nv