|
Gambaran Umum Tugas Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota
Pembagian tugas divisi di Bawaslu Kabupaten/Kota umumnya berpedoman pada ketentuan kelembagaan dan dikelola secara kolektif-kolegial. Berdasarkan tata kerja terbaru, struktur pimpinan dibagi ke dalam 4 (empat) divisi utama:
Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Diklat (SDMO)
Rekrutmen & Pembinaan: Mengelola proses seleksi, rekrutmen, dan pembinaan pengawas ad-hoc (Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS).
Pendidikan & Pelatihan: Mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi anggota dan sekretariat.
Evaluasi Kinerja: Menilai kinerja internal lembaga dan mengelola data serta administrasi kepegawaian.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H)
Pencegahan Pelanggaran: Menyusun strategi pencegahan dini, pemetaan kerawanan pemilu, serta uji petik data pemilih.
Partisipasi Masyarakat: Mengajak warga dan komunitas untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif.
Kehumasan: Mengelola publikasi kinerja lembaga, peliputan kegiatan, serta pelayanan informasi publik.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Kajian Hukum: Memberikan telaah, analisis, dan penyusunan produk hukum atau rekomendasi keputusan.
Penyelesaian Sengketa: Menerima permohonan, memeriksa, melakukan mediasi atau ajudikasi, hingga memutus sengketa proses pemilu di tingkat kota.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2Datin)
Penanganan Pelanggaran: Menerima, mengkaji, dan memproses temuan atau laporan dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, maupun tindak pidana pemilu bersama Gakkumdu.
Pengelolaan Data (Datin): Mengumpulkan, mengamankan, dan menyajikan data hasil pengawasan serta dokumentasi penindakan agar mudah diakses secara transparan.