Lompat ke isi utama

Gambaran Umum Tugas Divisi

Gambaran Umum Tugas Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota

Pembagian tugas divisi di Bawaslu Kabupaten/Kota umumnya berpedoman pada ketentuan kelembagaan dan dikelola secara kolektif-kolegial. Berdasarkan tata kerja terbaru, struktur pimpinan dibagi ke dalam 4 (empat) divisi utama: 

  1. Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Diklat (SDMO)

  • Rekrutmen & Pembinaan: Mengelola proses seleksi, rekrutmen, dan pembinaan pengawas ad-hoc (Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas TPS).

  • Pendidikan & Pelatihan: Mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi anggota dan sekretariat.

  • Evaluasi Kinerja: Menilai kinerja internal lembaga dan mengelola data serta administrasi kepegawaian. 

     

  1. Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H)

  • Pencegahan Pelanggaran: Menyusun strategi pencegahan dini, pemetaan kerawanan pemilu, serta uji petik data pemilih.

  • Partisipasi Masyarakat: Mengajak warga dan komunitas untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif.

  • Kehumasan: Mengelola publikasi kinerja lembaga, peliputan kegiatan, serta pelayanan informasi publik.

     

  1. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

  • Kajian Hukum: Memberikan telaah, analisis, dan penyusunan produk hukum atau rekomendasi keputusan.

  • Penyelesaian Sengketa: Menerima permohonan, memeriksa, melakukan mediasi atau ajudikasi, hingga memutus sengketa proses pemilu di tingkat kota. 

     

  1. Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (P2Datin)

  • Penanganan Pelanggaran: Menerima, mengkaji, dan memproses temuan atau laporan dugaan pelanggaran administrasi, kode etik, maupun tindak pidana pemilu bersama Gakkumdu. 

  • Pengelolaan Data (Datin): Mengumpulkan, mengamankan, dan menyajikan data hasil pengawasan serta dokumentasi penindakan agar mudah diakses secara transparan.