Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Balikpapan Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

Dokumentasi Bawaslu Balikpapan Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

Dokumentasi Bawaslu Balikpapan Awasi Rekapitulasi PDPB Triwulan III, Pastikan Data Pemilih Akurat dan Mutakhir

Balikpapan, 30 September 2026 — Bawaslu Kota Balikpapan melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kota Balikpapan di Aula KPU Kota Balikpapan, Rabu (30/9/2026).

Rapat pleno tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan TNI AL, TNI AD, TNI AU, Polresta Balikpapan, Disdukcapil Kota Balikpapan, Kesbangpol Kota Balikpapan, Lapas IIA, Rutan Kelas IIB, serta perwakilan partai politik se-Kota Balikpapan. Rapat dibuka pada pukul 14.10 WITA oleh Ketua KPU Kota Balikpapan.

Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu memastikan proses pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kota Balikpapan mencermati proses penyampaian dan pembacaan hasil rekapitulasi, termasuk sumber data yang digunakan KPU. Data pemilih berkelanjutan tersebut bersumber dari hasil sinkronisasi nasional oleh KPU RI, koordinasi dengan instansi terkait, serta tanggapan masyarakat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026, jumlah pemilih di Kota Balikpapan tercatat sebanyak 551.218 pemilih, terdiri dari 277.384 pemilih laki-laki dan 273.834 pemilih perempuan yang tersebar di enam kecamatan dan 34 kelurahan.

Sementara itu, terdapat 7.948 pemilih baru dan 5.485 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pada periode tersebut tercatat belum terdapat perbaikan data pemilih.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak berhenti pada proses rekapitulasi, tetapi juga memastikan setiap perubahan data memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bawaslu memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Setiap perubahan, baik penambahan pemilih baru maupun pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, harus memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan ini penting agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan mutakhir,” ujar Wasanti.

Wasanti juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dan setiap temuan atau informasi yang berkaitan dengan data pemilih. Menurutnya, pembaruan data secara berkelanjutan membutuhkan koordinasi antara penyelenggara Pemilu, instansi terkait, peserta Pemilu, dan masyarakat.

Melalui pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan terus mendorong adanya perbaikan dan penyempurnaan data pemilih secara berkelanjutan. Hal ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam memastikan hak konstitusional masyarakat untuk dapat menggunakan hak pilih tetap terlindungi melalui tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tya