Bawaslu Balikpapan Dampingi Kesbangpol Monitoring Bantuan Keuangan Parpol di DPC PKB
|
BALIKPAPAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan mendampingi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Bankeu Parpol) di Sekretariat DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Balikpapan.Kamis 10/09/2026
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kota Balikpapan Elyzabeth E.R.L. Toruan bersama jajaran, Pimpinan Bawaslu Kota Balikpapan, serta Ketua dan Anggota KPU Kota Balikpapan. Rombongan diterima oleh Ketua dan jajaran pengurus DPC PKB Kota Balikpapan.
Monev dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Kota Balikpapan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kesbangpol menekankan pentingnya tertib administrasi dalam penggunaan Bankeu Parpol, mengingat dana tersebut bersumber dari keuangan daerah. Bantuan keuangan tersebut diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat dan mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai ketentuan.
Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho turut memberikan arahan teknis terkait kesesuaian alokasi kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan oleh partai politik. Menurutnya, kegiatan pendidikan politik perlu memiliki substansi yang tepat sasaran sehingga dapat mendorong peningkatan partisipasi dan kesadaran politik masyarakat.
Sementara itu, Bawaslu Kota Balikpapan memberikan penekanan dari aspek pengawasan terhadap kepatuhan dan ketentuan hukum dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik.
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Dedi Irawan, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap penggunaan bantuan keuangan partai politik diperlukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi pelanggaran.
“Bawaslu menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam penggunaan bantuan keuangan partai politik. Pengelolaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan potensi pelanggaran administratif maupun penyalahgunaan anggaran,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, sinergi antara Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu diperlukan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada partai politik mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
“Kami tidak hanya hadir dalam konteks pengawasan, tetapi juga mendorong adanya konsultasi dan koordinasi sejak awal. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi, partai politik dapat memastikan setiap kegiatan dan penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas serta didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap,” jelasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Kesbangpol, KPU, dan Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus membuka ruang konsultasi bagi pengurus partai politik, khususnya terkait kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) maupun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), agar sesuai dengan tata kelola keuangan daerah.
DPC PKB Kota Balikpapan menyambut baik pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut. Pengurus DPC PKB menyampaikan komitmen untuk melakukan penyusunan LPJ secara tertib dan tepat waktu serta menyesuaikannya dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Balikpapan dan ketentuan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat akuntabilitas pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik sekaligus membangun sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang transparan dan sesuai dengan ketentuan di Kota Balikpapan.
H. Surya