Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Supervisi Bawaslu Kota Balikpapan, Perkuat Kapasitas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Dokumentasi Bawaslu RI Supervisi Bawaslu Kota Balikpapan, Perkuat Kapasitas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Dokumentasi Bawaslu RI Supervisi Bawaslu Kota Balikpapan, Perkuat Kapasitas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Balikpapan, 16 Agustus 2026 – Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Totok Hariyono, melaksanakan supervisi di Bawaslu Kota Balikpapan dalam rangka peningkatan kapasitas dan penguatan kelembagaan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Minggu (16/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai dinamika hukum dan persoalan kepemiluan. Dalam arahannya, Totok menekankan pentingnya pemahaman regulasi, kemampuan analisis hukum, penyusunan argumentasi, serta pelaksanaan tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Totok menyampaikan bahwa kekuatan Bawaslu tidak hanya terletak pada kewenangan yang dimiliki, tetapi juga pada kapasitas dan integritas seluruh jajaran dalam menjalankan kewenangan tersebut.

“Penguatan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa harus dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi, penguatan koordinasi, ketelitian dalam administrasi dan dokumentasi, serta kemampuan menyusun argumentasi hukum yang kuat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam menilai fakta dan alat bukti. Setiap dokumen, keterangan, maupun bukti elektronik harus dianalisis secara objektif dan dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dokumentasi dan administrasi hukum yang tertib diperlukan agar setiap tindakan Bawaslu dapat dipertanggungjawabkan.

Konsolidasi Demokrasi di Masa Non-Tahapan

Lebih lanjut, Totok menekankan bahwa masa non-tahapan bukan berarti Bawaslu berhenti menjalankan fungsi kelembagaannya. Justru, periode tersebut harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk melakukan konsolidasi demokrasi, memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan kapasitas jajaran sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan pemilu berikutnya.

“Dalam masa non-tahapan ini, fokus kita adalah melakukan konsolidasi demokrasi. Ini menjadi ruang bagi Bawaslu untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas jajaran, membangun koordinasi, serta melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang telah dilakukan,” jelas Totok.

Menurutnya, konsolidasi demokrasi tidak hanya dilakukan ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi harus dibangun secara berkelanjutan. Penguatan pemahaman hukum, peningkatan kualitas pengawasan, penguatan integritas jajaran, serta membangun hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

Masa non-tahapan juga menjadi kesempatan bagi jajaran Bawaslu untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Hasil evaluasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar untuk memperbaiki tata kerja, memperkuat pencegahan, serta membangun sistem kelembagaan yang lebih siap menghadapi tantangan kepemiluan di masa mendatang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Hari Dermanto, menyampaikan bahwa Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tidak hanya berperan ketika terjadi sengketa, tetapi juga harus memberikan dukungan hukum sejak awal dalam setiap pelaksanaan tugas kelembagaan.

“Aspek hukum harus menjadi bagian yang terintegrasi dalam setiap proses kerja Bawaslu,” ujar Hari.

Hari juga menekankan pentingnya kesamaan pemahaman terhadap regulasi, penguatan kemampuan analisis hukum, pencegahan potensi sengketa, serta ketepatan prosedur dalam setiap tahapan penanganan sengketa. Menurutnya, kemampuan hukum harus berjalan seiring dengan integritas dan profesionalitas jajaran.

Dalam konteks masa non-tahapan, Hari menilai penguatan kapasitas hukum merupakan bagian penting dari konsolidasi demokrasi. Jajaran Bawaslu perlu memastikan bahwa setiap pelaksanaan tugas kelembagaan memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu mencegah munculnya persoalan yang berpotensi mengganggu kualitas proses demokrasi.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan supervisi tersebut. Menurutnya, kehadiran Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kaltim menjadi momentum penting untuk memperoleh arahan, evaluasi, sekaligus penguatan dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

“Hasil supervisi akan menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi internal untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta memperkuat kelembagaan Bawaslu Kota Balikpapan secara keseluruhan,” kata Wasanti.

Wasanti menegaskan Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen menindaklanjuti seluruh arahan, evaluasi, dan rekomendasi hasil supervisi, termasuk melalui peningkatan kapasitas jajaran, penguatan koordinasi dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI, serta peningkatan kualitas produk hukum dan administrasi penyelesaian sengketa.

Menurut Wasanti, masa non-tahapan menjadi kesempatan penting untuk memperkuat fondasi kelembagaan sebelum memasuki tahapan pemilu berikutnya. Karena itu, konsolidasi internal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan koordinasi, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas menjadi agenda yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.

Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Dedi Irawan, turut menyampaikan kondisi pelaksanaan tugas Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Ia menjelaskan bahwa divisi terus memberikan dukungan hukum terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu, sekaligus melakukan identifikasi terhadap potensi persoalan yang dapat berkembang menjadi sengketa.

“Penguatan kapasitas diperlukan agar jajaran semakin siap menghadapi berbagai persoalan hukum dan dinamika kepemiluan yang berkembang,” ungkap Dedi.

Ia menambahkan, penguatan kapasitas pada masa non-tahapan juga menjadi bagian dari upaya membangun kesiapan kelembagaan secara menyeluruh. Dengan demikian, ketika tahapan pemilu kembali dimulai, jajaran Bawaslu telah memiliki pemahaman regulasi, kemampuan analisis, serta kesiapan teknis yang memadai dalam menjalankan tugas pengawasan.

Melalui supervisi ini, Bawaslu Kota Balikpapan diharapkan semakin siap menghadapi berbagai persoalan hukum dan sengketa kepemiluan dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, kepastian hukum, keadilan, dan integritas.

Pemanfaatan masa non-tahapan untuk konsolidasi demokrasi menjadi bagian penting dalam memperkuat fondasi kelembagaan Bawaslu. Dengan memperkuat kapasitas jajaran, melakukan evaluasi, membangun koordinasi, meningkatkan kualitas pencegahan, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas memiliki landasan hukum yang kuat, Bawaslu diharapkan mampu menghadirkan pengawasan pemilu yang semakin profesional, kredibel, dan responsif terhadap dinamika demokrasi.

Penguatan tersebut pada akhirnya tidak hanya ditujukan untuk menghadapi tahapan pemilu berikutnya, tetapi juga untuk memastikan demokrasi terus tumbuh dan berjalan secara berkualitas melalui kelembagaan pengawasan yang kuat, berintegritas, dan dipercaya masyarakat

Novi