Lompat ke isi utama

Berita

Perampingan TPS Pilkada Balikpapan Tahun 2024

Perampingan TPS Pilkada Balikpapan Tahun 2024

Pada hari Kamis (19/09/2024) KPU Kota Balikpapan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Balikpapan tahun 2024 sejumlah 520.986 pemilih, pengguna hak pilih itu terdiri dari laki-laki 261.555 dan perempuan 256.431. Pemilih ini tersebar di 6 Kecamatan, yaitu Kecamatan Balikpapan Kota sebanyak 60.868 pemilih, Kecamatan Balikpapan Tengah sebanyak 76.250 pemilih, Kecamatan Balikpapan Barat sebanyak 68.582 pemilih, Kecamatan Balikpapan Utara sebanyak 132,359 pemilih, Kecamatan Balikpapan Timur sebanyak 70,409 pemilih dan Kecamatan Balikpapan Selatan sebanyak 112.517 pemilih. 


Jika melihat pilkada tahun 2015 jumlah pemilih yang memenuhi syarat sebanyak 449.987 dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.359. Pada pemilihan tahun 2020 jumlah pemilih sebanyak 449.065 dengan jumlah TPS sebanyak 1.505. Di tahun 2024 jumlah pemilih pada Pilkada tahun 2024 sebanyak 520.986 orang. Menariknya, jumlah pemilih yang meningkat tidak diimbangi dengan kenaikan jumlah TPS. Pada Pilwali Balikpapan tahun 2024 hanya terdapat 996 TPS. Jumlah TPS tersebut jauh dibawah jumlah TPS pilkada tahun 2015 dan 2020.


Perampingan TPS ini menimbulan pro dan kontra di kalangan masyarakat, misalnya pada waktu kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi Bawaslu dengan stakeholder, KPU Balikpapan banyak mendapat kritik dan saran atas keputusan KPU tersebut. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dampak perampingan tersebut dapat mengurangi partisipasi pemilih pada hari pemungutan suara 27 November 2024.


Bawaslu Kota Balikpapan selaku lembaga pengawas telah mengingatkan dan mengirim surat imbauan agar KPU dapat meninjau kembali hal tersebut, tetapi KPU menyatakan bahwa ini sudah sesuai dengan peraturan dan surat edaran KPU RI.

Penulis: Dedi Irawan, S.H.I., M.H.
Editor: Tia