Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Balikpapan Koordinasikan Pemanfaatan Aset Pemerintah untuk Penguatan Kelembagaan

Dokumentasi Bawaslu Kota Balikpapan Koordinasikan Pemanfaatan Aset Pemerintah untuk Penguatan Kelembagaan

Dokumentasi Bawaslu Kota Balikpapan Koordinasikan Pemanfaatan Aset Pemerintah untuk Penguatan Kelembagaan

Balikpapan – Selasa, 14 Juli 2026. Dalam rangka mendukung penguatan kelembagaan, Bawaslu Kota Balikpapan melaksanakan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan terkait ketersediaan aset milik pemerintah daerah yang berpotensi dimanfaatkan sebagai gedung operasional Bawaslu Kota Balikpapan.

Koordinasi ini dilakukan sebagai bentuk upaya Bawaslu Kota Balikpapan untuk memperoleh informasi mengenai aset-aset daerah yang dapat dioptimalkan penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pertemuan tersebut, BKAD memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan aset milik pemerintah daerah, termasuk prosedur yang harus ditempuh apabila terdapat aset yang dapat digunakan oleh instansi vertikal.

Pemanfaatan gedung yang berasal dari aset pemerintah diharapkan dapat mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu Kota Balikpapan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Selain itu, keberadaan kantor yang representatif juga menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta menunjang pelaksanaan kegiatan kelembagaan secara optimal.

Dokumentasi Bawaslu Kota Balikpapan Koordinasikan Pemanfaatan Aset Pemerintah untuk Penguatan Kelembagaan

Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kota Balikpapan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan melalui sinergi dengan pemerintah daerah. Dengan terjalinnya komunikasi yang baik antarinstansi, diharapkan kebutuhan sarana dan prasarana kelembagaan Bawaslu dapat terpenuhi secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kota Balikpapan akan terus menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya mewujudkan kelembagaan yang semakin profesional, efektif, dan siap mendukung pelaksanaan pengawasan pemilu yang berintegritas.

Angel