Bawaslu Balikpapan Koordinasi dengan Inspektorat, Perkuat Tata Kelola Dana Hibah Non Pemilihan
|
Balikpapan, 31 Agustus 2026 — Bawaslu Kota Balikpapan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Inspektorat Kota Balikpapan terkait pengelolaan dana hibah non pemilihan yang diterima dari Pemerintah Kota Balikpapan. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai langkah memperkuat tata kelola, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, serta memitigasi potensi temuan dalam proses pemeriksaan.
Bawaslu Kota Balikpapan menerima dana hibah non pemilihan dari Pemerintah Kota Balikpapan, dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang telah ditandatangani pada 24 Agustus 2026. Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu berkonsultasi mengenai pedoman pengelolaan dana hibah, mekanisme pertanggungjawaban, hingga kemungkinan pelaksanaan audit terhadap penggunaan anggaran.
Koordinasi juga membahas ketentuan yang menjadi pedoman Inspektorat Kota Balikpapan dalam melakukan pemeriksaan dana hibah yang bersumber dari APBD. Inspektorat berpedoman pada Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 21 Tahun 2021 sebagaimana diubah melalui Perwali Nomor 9 Tahun 2024. Dari sisi pertanggungjawaban, tata cara LPJ dan SPJ pada umumnya tidak berbeda, dengan penekanan pada kelengkapan eviden atau dokumen pendukung.
Pembahasan turut menyoroti pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pembatasan terhadap sejumlah kegiatan pendukung. Berdasarkan hasil koordinasi, tidak terdapat larangan terhadap kegiatan sosialisasi sepanjang penggunaan dana hibah sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam NPHD dan Term of Reference (TOR). Setiap perubahan anggaran juga perlu dilaporkan dan tidak dilakukan secara sepihak.
Kepala subbagian Administrasi Bawaslu Kota Balikpapan, Muhammad Hendra W.N, menyampaikan Koordinasi ini menjadi langkah penting bagi Bawaslu Kota Balikpapan untuk memastikan pengelolaan dana hibah non pemilihan berjalan sesuai ketentuan. Kami ingin setiap penggunaan anggaran memiliki dasar yang jelas dan didukung eviden yang lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Koordinasi ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Balikpapan untuk memastikan pengelolaan dana hibah non pemilihan dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kelengkapan dokumen pendukung serta kehati-hatian dalam setiap proses penggunaan anggaran menjadi perhatian utama guna mencegah terjadinya permasalahan dalam proses pemeriksaan di kemudian hari.
Devi