Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Balikpapan Gelar Peningkatan Kapasitas untuk Perkuat Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik

Dokumentasi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bersama Muhammad Khaidir (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur)

Dokumentasi Kegiatan Peningkatan Kapasitas Bersama Muhammad Khaidir (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur)

Dalam rangka memperkuat pelayanan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kota Balikpapan menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM bertajuk "Meningkatkan Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Bawaslu Kota Balikpapan", yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Khaidir, S.H.I., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, sebagai narasumber utama. Sesi ini dipandu oleh moderator Angel P. Sianipar, S.H., staf Bawaslu Kota Balikpapan.

Dalam pemaparannya, Khaidir menekankan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, namun juga bentuk pertanggungjawaban moral lembaga publik kepada masyarakat. Ia menjelaskan secara rinci klasifikasi informasi pemilu dan pemilihan yang wajib diumumkan oleh Bawaslu sesuai dengan regulasi, mulai dari informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, hingga informasi yang wajib diumumkan serta-merta.

"Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Bawaslu harus hadir sebagai lembaga yang bukan hanya pengawas pemilu, tetapi juga teladan dalam keterbukaan informasi," ujar Khaidir.

Materi juga membahas Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2019 tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan. Disampaikan pula pentingnya memastikan setiap unit kerja Bawaslu memiliki pemahaman dan kapasitas dalam menghadapi potensi sengketa informasi publik.

Penulis: Awatar
Editor: Tia