Bawaslu Kota Balikpapan Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025
|
*Balikpapan, 11 Maret 2026* – Bawaslu Kota Balikpapan menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Penyerahan laporan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan bentuk komitmen Bawaslu Kota Balikpapan dalam memastikan pengelolaan serta pelayanan informasi publik berjalan secara transparan dan akuntabel.
Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu Kota Balikpapan dititipkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk selanjutnya disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Penyampaian laporan tersebut dilaksanakan pada *11 Maret 2026 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur*, bersamaan dengan penyampaian laporan layanan informasi publik dari jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.
Koordinator Divisi Data dan Informasi Bawaslu Kota Balikpapan, *Hamrin*, menyampaikan bahwa penyampaian laporan layanan informasi publik merupakan bagian penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, laporan tersebut tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban kelembagaan, tetapi juga menjadi bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik yang telah dilakukan selama satu tahun.
Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kami dalam melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat. Laporan ini kami titipkan melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Hamrin.
Hamrin menambahkan, pengelolaan informasi publik membutuhkan koordinasi dan konsistensi dari seluruh jajaran, mulai dari proses pengumpulan, pengelolaan, pendokumentasian hingga penyediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian laporan juga menjadi momentum bagi Bawaslu Kota Balikpapan untuk melihat kembali pelaksanaan layanan informasi publik selama Tahun 2025.
“Dari laporan ini, kami dapat melakukan evaluasi terhadap layanan yang sudah berjalan, termasuk bagaimana pengelolaan data dan informasi dilakukan serta bagaimana pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan. Kami ingin memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat dapat dikelola dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga menjadi bagian dari koordinasi pengelolaan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu se-Kalimantan Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan informasi publik di jajaran Bawaslu berjalan secara tertib, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kelembagaan kepada masyarakat. Keterbukaan informasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya penyelenggaraan tugas dan fungsi Bawaslu yang transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.
Melalui penyampaian laporan ini, Bawaslu Kota Balikpapan juga akan terus melakukan perbaikan dan penguatan pengelolaan informasi publik, termasuk peningkatan kapasitas pengelola informasi serta optimalisasi pemanfaatan data dan informasi dalam mendukung pelayanan publik.
Editor : Humas Bawaslu Kota Balikpapan