Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Balikpapan Perkuat Pengawasan Partisipatif melalui Sinergi Bersama Muhammadiyah

Dokumentasi Bawaslu Balikpapan Perkuat Pengawasan Partisipatif melalui Sinergi Bersama Muhammadiyah

Dokumentasi Bawaslu Balikpapan Perkuat Pengawasan Partisipatif melalui Sinergi Bersama Muhammadiyah

Balikpapan – Bawaslu Kota Balikpapan memperkuat sinergi pengawasan partisipatif bersama Muhammadiyah Kota Balikpapan melalui Rapat Koordinasi Stakeholder dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bertema “Penguatan Sinergi Pengawasan Partisipatif Menuju Pemilu 2029 yang Berintegritas di Kota Balikpapan”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Perguruan Muhammadiyah Gunung Guntur, Balikpapan.

Kegiatan ini menjadi langkah untuk memperluas keterlibatan masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Kolaborasi dengan organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran politik masyarakat sekaligus memperkuat upaya pencegahan pelanggaran Pemilu sejak dini.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, menegaskan bahwa pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Sinergi dengan organisasi kemasyarakatan, termasuk Muhammadiyah, menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama untuk menjaga kualitas demokrasi.

“Pengawasan partisipatif merupakan bagian penting dalam mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Dukungan dan keterlibatan masyarakat sangat diperlukan, tidak hanya untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran, tetapi juga untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan membangun budaya demokrasi yang sehat,” .

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Hamrin, S.H., M.H., menyampaikan pentingnya pengawasan partisipatif sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, sinergi antara Bawaslu dan stakeholder diperlukan untuk memperluas jangkauan pengawasan serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajibannya dalam proses demokrasi.

Hamrin juga menekankan pentingnya pendidikan politik, sosialisasi, dan koordinasi bersama berbagai elemen masyarakat sebagai langkah pencegahan pelanggaran Pemilu. Salah satu hal yang menjadi perhatian bersama adalah praktik politik uang yang dapat merusak integritas Pemilu. Masyarakat diharapkan berani menolak politik uang dan menentukan pilihan berdasarkan hati nurani.

Materi penguatan pengawasan partisipatif turut disampaikan oleh Dr. Wawan Sanjaya, S.H., M.H., dosen Universitas Balikpapan. Ia menjelaskan dasar hukum partisipasi masyarakat dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Partisipasi masyarakat dapat diwujudkan melalui sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat, serta penghitungan cepat hasil Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Wawan juga menyoroti pentingnya peran organisasi kemasyarakatan dan generasi muda dalam meningkatkan kesadaran politik. Pendidikan politik perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat mampu menggunakan hak pilih secara mandiri, kritis, dan bertanggung jawab tanpa tekanan atau pengaruh pihak lain.

Selain itu, pemanfaatan media sosial dan teknologi informasi dinilai dapat menjadi sarana untuk memperluas edukasi kepemiluan. Namun, penyebaran informasi harus tetap memperhatikan kebenaran agar tidak memicu berita bohong maupun konflik di tengah masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu Kota Balikpapan dan Muhammadiyah Kota Balikpapan menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan partisipatif dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam mengawal Pemilu 2029.

Melalui kerja sama yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Balikpapan berharap sinergi dengan Muhammadiyah dan berbagai stakeholder dapat memperkuat pendidikan politik, mendorong keberanian masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku, serta mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan berintegritas.

Novi