Bawaslu Balikpapan Dampingi Monev Bantuan Keuangan Partai Politik di DPC PDIP
|
BALIKPAPAN – Bawaslu Kota Balikpapan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta KPU Kota Balikpapan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengelolaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Bankeu Parpol) Tahun 2026 di Kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rabu (16/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembinaan sekaligus monitoring terhadap pelaksanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Dalam monev, pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tahun 2025 turut menjadi bahan evaluasi, termasuk hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, S.H., M.H., dalam kesempatan tersebut mengimbau PDIP untuk melakukan persiapan sejak dini menghadapi tahapan Pemilu yang akan datang. Persiapan tersebut mencakup aspek administrasi, keanggotaan partai politik, hingga kesiapan dan penguatan struktur kesekretariatan.
“Persiapan menghadapi tahapan pemilu perlu dilakukan sejak dini. Tidak hanya dari aspek politik, tetapi juga memastikan administrasi, keanggotaan, dan struktur kesekretariatan partai telah siap dan memenuhi ketentuan,” ujar Wasanti.
Wasanti juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Balikpapan terus membangun komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pendidikan demokrasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Menurutnya, partai politik merupakan salah satu mitra strategis dalam membangun demokrasi yang berkualitas dan berintegritas. Karena itu, sinergi antara penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, dan masyarakat perlu terus diperkuat sejak sebelum tahapan pemilu dimulai.
Sementara itu, pihak PDIP menyampaikan bahwa pengelolaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan tahun 2025 telah dilaksanakan sesuai ketentuan. PDIP juga menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti arahan Kesbangpol, Bawaslu, maupun KPU serta mempersiapkan dokumen laporan pertanggungjawaban dan bukti penggunaan dana dengan baik.
Melalui kegiatan Monev tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan mendorong pengelolaan bantuan keuangan partai politik dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.