Refleksi Sistem Pemilu: Bawaslu Balikpapan Kupas Tuntas Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
|
Dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan pasca pemilu, Bawaslu Kota Balikpapan menggelar diskusi virtual peningkatan kapasitas melalui Zoom Meeting pada Jumat (11/07), dengan menghadirkan Erik Kurniawan, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), sebagai narasumber utama. Diskusi difokuskan pada tantangan besar pemisahan pemilu nasional dan daerah menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Erik Kurniawan menjelaskan bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah memang dimaksudkan untuk menciptakan efektivitas penyelenggaraan dan memberi ruang lebih luas bagi pemilih dalam memahami kontestasi. Namun, di sisi lain, sistem ini berpotensi menimbulkan kelelahan demokrasi (democracy fatigue), meningkatkan pembiayaan pemilu, serta memperpanjang tensi politik di masyarakat.
“Tidak ada satu model pemilu yang mutlak ideal secara global. Justru pluralitas sistem—asal menjamin prinsip representasi dan legitimasi—lebih sehat bagi demokrasi,” ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa pemisahan pemilu nasional dan daerah di Indonesia menjadi anomali dalam konteks global, karena nyaris tak ada negara demokrasi yang memberlakukan jeda dua setengah tahun sebagai bentuk keserentakan yang tunggal dan konstitusional.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan menyatakan bahwa forum ini penting dalam mendorong kesadaran pengawas pemilu terhadap tantangan desain sistem politik ke depan. "Kami ingin agar seluruh jajaran pengawas memiliki perspektif yang lebih dalam, tidak hanya mengawasi secara prosedural, tetapi juga memahami konteks konstitusional dan demokratis yang sedang berkembang," tegasnya.
Penulis: Awatar
Editor: Tia