Refleksi 7 Tahun Bawaslu Kab/Kota “Hadir” Mengawal Demokrasi
|
Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam demokrasi, rakyat memiliki peran penting dalam menentukan pemimpin, kebijakan, dan arah negara melalui proses pemilihan umum yang bebas dan adil.
Demokrasi menurut beberapa pakar/ahli:
"Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" — (Abraham Lincoln)
"Demokrasi Adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, dimana rakyat tidak hanya berperan dalam pemilu, tetapi juga dalam pengambilan Keputusan" —(Hans Kelsen)
"Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota Masyarakat yang dewasa turut serta dalam proses politik berdasarkan sistem perwakilan". —(C.F Strong)
"Demokrasi Adalah sistem politik yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan oleh wakil-wakil yang secara bertanggung jawab dipilih oleh rakyat" —(Henry B. Mayo)
"Demokrasi Adalah Ketika para pengambil Keputusan paling penting dalam sistem dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala, serta rakyat memiliki hak memilih dan dipilih" —(Samuel Huntington)
Dalam menjabarkan demokrasi, salah satunya adalah melalui Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang keduanya merupakan proses 'perebutan kekuasaan yang dilegalkan' mengapa demikian? Sebab proses “perebutan” tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan. Terdapat Calon Peserta, Penyelenggara Pemilu —KPU, BAWASLU, DKPP—, tim pendukung/tim Kampanye, Pemerintah dan pihak-pihak lainnya.
Jika proses Pemilu diatur secara khusus oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka proses Pilkada diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahan-perubahannya. Selain daripada itu, terhadap peraturan teknis terdapat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Bawaslu, dan Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis bagi KPU dalam menjalankan tugasnya, serta peraturan-peraturan atau edaran terkait lainnya, termasuk peraturan mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia dalam menentukan pemimpin, kebijakan, dan arah negara melalui proses pemilihan umum, peran Bawaslu sangatlah penting dalam menjaga dan mengelola demokrasi di Indonesia. Dalam konteks demokrasi yang sehat, memastikan proses pemilihan umum berjalan dengan baik, pemilu harus jujur, adil, transparan, dan bebas dari kecurangan. Disinilah Bawaslu menjadi garda terdepan.
Pentingnya Bawaslu dalam menjaga demokrasi, yakni untuk menjamin pemilu yang jujur dan adil. Bawaslu mengawasi seluruh proses pemilu, mulai dari tahapan kampanye, pemungutan suara, hingga penghitungan suara. Tanpa pengawasan, potensi kecurangan sangat besar dan dapat merusak kepercayaan publik. Dalam menegakkan aturan dan etika pemilu, Bawaslu bertugas menindak pelanggaran seperti politik uang, kampanye hitam, kampanye di luar jadwal, penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain menegakkan dan menindak dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu juga berperan dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh, baik sebelum, pada saat, maupun setelah seluruh tahapan proses pemilihan selesai. Bawaslu melindungi hak pilih rakyat dengan memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak suaranya secara tidak sah, seperti akibat data yang tidak valid atau manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Di samping itu, Bawaslu juga berperan dalam meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik melalui pemberian edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya sebagai pemilih, serta mendorong keterlibatan aktif dalam proses demokrasi.
Mengingat betapa pentingnya peran Bawaslu, maka dibentuklah Panwaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang sebelumnya bersifat ad hoc (sementara), dan hanya bertugas saat pemilu atau pilkada digelar. Setelah seluruh tahapan selesai, maka berakhir pula masa tugas Panwaslu. Tepat pada tanggal 15 Agustus 2018, menjadi tonggak sejarah demokrasi di Indonesia dengan dibentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang bersifat tetap dan profesional, dengan masa jabatan lima (5) tahun setiap periode, tidak lagi bersifat ad hoc.
Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi landasan utama pembentukan Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang permanen hingga ke tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana tertuang dalam Pasal-Pasal kunci:
Pasal 92 ayat (1) “Badan Pengawas Pemilu, yang selanjutnya disingkat Bawaslu, Adalah Lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal 93 ayat (1) “Bawaslu berada disetiap provinsi yang disebut Bawaslu Provinsi dan disetiap Kabupaten/Kota yang disebut Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Inilah Pasal penting yang secara eksplisit menyebut pembentukan Bawaslu hingga ke Tingkat Kabupaten/Kota —yang sebelumnya berbentuk Panwaslu ad hoc.
Pasal 105 “Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap.”
Menandai perubahan status dari sebelumnya hanya Panwaslu ad hoc menjadi Lembaga tetap.
Pasal 108 ayat (1) “untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota membentuk Panwaslu Kecamatan.”
Artinya, Panwaslu Kecamatan tetap bersifat ad hoc, namun dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota yang sudah bersifat tetap.
Untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu menerbitkan sejumlah peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebagai regulasi seperti Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Pergantian antar waktu Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengatur teknis perubahan status dan perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Lembaga tetap.
Selain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 10 tahun 2018, status tetap kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota juga diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 48/PUU-XII/2019. Putusan ini diambil pada 29 Januari 2020 dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman bersama hakim anggota lainnya. Putusan tersebut lahir berdasarkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), yang masih mencantumkan “Panwas Kabupaten/Kota” sebagai Lembaga pengawas ad hoc. Hakim Konstitusi memutuskan bahwa frasa “Panwas Kabupaten/Kota” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Bawaslu Kabupaten/Kota”. Dengan demikian, UU Pilkada pun harus dimaknai selaras dengan UU Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017) yang telah menetapkan lembaganya sebagai Bawaslu Kabupaten/Kota) Lembaga yang bersifat tetap/permanen dan anggotanya menjabat selama lima tahun. MK juga menilai perbedaan antara nomenklatur dan sifat kelembagaan di UU Pilkada dan UU Pemilu dapat menciptakan ketidakpastian hukum dan risiko adanya dua Institusi pengawas yang tumpang tindih, Komposisi kelembagaan juga disesuaikan: anggota Bawaslu Provinsi menjadi 5 atau 7 orang, dan di Bawaslu Kabupaten/Kota antara 3 hingga 5 orang, menggantikan format Panwaslu sebelumnya yang hanya 3 orang. Putusan ini juga mencakup aspek teknis seperti rekrutmen dan seleksi yang sebelumnya dilakukan oleh Bawaslu Provinsi, kini diubah melalui Tim Seleksi di bawah Bawaslu sendiri (Bawaslu RI). MK menegaskan pentingnya kepastian hukum ini agar Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penegakkan hukum secara efektif.
Sejak dibentuknya Bawaslu Kabupaten/Kota pada 15 Agustus 2018 hingga kini tujuh tahun ia berdiri tepatnya pada 15 Agustus 2025, keberadaannya menjadi sangat penting dalam mengawasi dan mengawal proses “lahirnya” pemimpin-pemimpin terbaik di negeri ini terkhusus pada Tingkat daerah. Bawaslu Kabupaten/Kota telah mengawal dan mengawasi beberapa kali proses pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, hingga DPRD Kabupaten/Kota, dalam prosesnya melakukan pengawasan-pengawasan pada setiap jalannya tahapan, menindak dugaan pelanggaran, hingga menyampaikan rekomendasi kepada instansi terkait. Tahun 2025 menandai ulang tahun ke-7 Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari sistem pengawasan pemilu yang kuat dan berkesinambungan. Bawaslu Kabupaten/Kota biasanya memperingati dengan refleksi perjalanan Lembaga, peningkatan kapasitas SDM, dan sosialisasi penguatan demokrasi. Mengawal demokrasi dan menjaga kualitas pemilu, menjadi prioritas tugas Bawaslu, sehingga baik pada saat tahapan ataupun non-tahapan tidak mempengaruhi kualitas tugas-tugas kelembagaan. Pendidikan politik dan pengawasan partisipatif dengan mengadakan sosialisasi-sosialisasi, pelatihan kepada masyarakat dan edukasi politik guna membangun budaya politik yang sehat dan sadar hukum. Eksistensi Bawaslu tidak hanya aktif saat pemilu berlangsung, tetapi juga penting dimasa non-tahapan sebagai bentuk pencegahan, Pendidikan, dan persiapan. Ini menunjukkan bahwa demokrasi yang sehat tidak dibangun hanya saat pemilu, tetapi dijaga setiap saat.
“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”
Penulis: Hamrin (Kordiv. PP-Datin Bawaslu Kota Balikpapan).
Editor : Tia