Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Literasi Pengawasan, Bawaslu se-Kaltim Gelar Rapat Penulisan Artikel Penanganan Pelanggaran

Rapat Penulisan Artikel Penanganan Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Balikpapan, Hamrin, bersama staf mengikuti rapat daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur membahas Penulisan Artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024

Balikpapan, 6 Oktober 2025 — Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Balikpapan mengikuti rapat secara daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini membahas tentang Penulisan Artikel Penanganan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 dan diikuti oleh Koordinator Divisi serta Staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Kalimantan Timur.

Rapat Penanganan Pelanggaran
Rapat daring yang dipimpin oleh Koordiv Penanganan Pelanggaran, Daini Rahmat

Rapat daring dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Daini Rahmat, yang memberikan arahan teknis dan pedoman penulisan artikel berbasis pengalaman nyata penanganan pelanggaran pada Pemilihan Tahun 2024.

Dalam arahannya, Daini Rahmat menyampaikan bahwa kegiatan penulisan artikel ini merupakan upaya Bawaslu untuk mendokumentasikan praktik baik, tantangan, serta capaian dalam proses penanganan pelanggaran di daerah. “Melalui penulisan artikel ini, kita tidak hanya mengarsipkan data, tetapi juga berbagi pengetahuan dan pengalaman yang bisa menjadi bahan pembelajaran bagi jajaran pengawas di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Moh. Sitoh Anang, yang memberikan supervisi dan validasi terhadap pelaksanaan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya refleksi kelembagaan melalui penulisan.

“Supervisi dan validasi penanganan pelanggaran pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi bagian penting dari proses pembelajaran kelembagaan. Kami akan mencoba memotret penanganan pelanggaran, khususnya tindak pidana pemilu, serta beberapa aspek lainnya yang perlu diperkuat dalam tulisan,” jelas Moh. Sitoh Anang.

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan ketentuan penulisan artikel. Setiap Bawaslu Provinsi dapat membuat satu tulisan terkait dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), sementara setiap provinsi dapat mengumpulkan maksimal tiga tulisan dari tiga Bawaslu Kabupaten/Kota yang mengangkat tema Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) atau Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot).

Tulisan diharapkan dibuat dengan gaya populer, menggunakan bahasa yang sederhana, ringkas, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, dengan tetap memedomani Ejaan yang Disempurnakan (EYD).
Selanjutnya, tiga tulisan terbaik dari kabupaten/kota akan dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh Bawaslu RI. Artikel-artikel terpilih tersebut nantinya akan dikompilasi dan diterbitkan dalam bentuk buku oleh Bawaslu RI, sebagai bentuk dokumentasi nasional atas hasil penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Tahun 2024 di berbagai daerah.

Hamrin, selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Balikpapan, dalam kesempatan tersebut juga memaparkan capaian penanganan pelanggaran di wilayahnya. Ia menyampaikan bahwa pada Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kota Balikpapan telah menangani 17 laporan dan temuan pelanggaran, sedangkan pada Pilkada Tahun 2024, terdapat 18 laporan dan temuan yang ditindaklanjuti.

Rapat Penanganan Pelanggaran

“Pada Pilkada 2024 terdapat dua laporan dan satu temuan yang naik ke tahap penyidikan. Namun, salah satu laporan dihentikan karena terlapor masih berusia di bawah 17 tahun, sehingga perkara diselesaikan melalui mekanisme diversi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Hamrin.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan penulisan artikel ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kemampuan literasi pengawasan serta memperkuat kapasitas kelembagaan dalam mendokumentasikan hasil kerja pengawasan secara sistematis.

“Penulisan artikel ini menjadi cara bagi Bawaslu untuk berbagi pengalaman dan menumbuhkan budaya literasi pengawasan. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral kita untuk terus belajar dan berbagi,” tambahnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dapat menghasilkan karya tulis yang inspiratif dan berkualitas, menggambarkan semangat integritas serta profesionalitas dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Tahun 2024.

Penulis: Rizki Rahmat S.