Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Peran Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Balikpapan Gelar Diskusi Publik

Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Peran Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Balikpapan Gelar Diskusi Publik

Kegiatan diskusi publik digelar oleh Bawaslu Kota Balikpapan sebagai upaya penguatan lembaga dan peningkatan peran partisipasi masyarakat

Balikpapan, 12 September 2025 — Dalam upaya memperkuat sinergi kelembagaan dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses demokrasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menggelar kegiatan bertajuk “Peningkatan Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi di Kota Balikpapan.”

Kegiatan ini berlangsung pada hari Jum’at (12/9/2025) di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, hadir sebagai pembicara utama dalam kegiatan ini, anggota Komisi II DPR RI: Edy Oloan Pasaribu (Fraksi PAN) dan KH. Aus Hidayat Nur (Fraksi PKS), Dr. Yogo Pamungkas, S.H., M.H. (TA Komisi II RI), dan Neni Nur Hayati (Direktur DEEP Indonesia), turut Hadir untuk menyampaikan sambutan Walikota yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Tata Pemerintahan Kota bapak Zulkifli. Peserta kegiatan terdiri dari Forkopimda, perwakilan Partai Politik, Akademisi, Mahasiswa, dll. Selain daripada itu juga dalam kegiatan ini turut hadir H. Daini Rahmat (Anggota Bawaslu Provinsi Kaltim) yang menyampaikan sambutan serta membuka acara, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan. Dalam sambutannya Daini Rahmat menyampaikan agar masyarakat dapat mengambil peran dalam mengawal demokrasi, tidak acuh, berpartisipasi dalam melakukan pengawasan ”peran partisipasi masyarakat sangat penting tentunya dalam menjaga kualitas demokrasi, peran masyarakat dapat membantu Bawaslu dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi baik pada Pemilu maupun Pemilihan, bisa jadi ketika terjadi dugaan pelanggaran tetapi luput dari Bawaslu namun masyarakat mengetahui atau melihat hal tersebut, maka silakan laporkan ke Bawaslu” ungkap Deden biasa ia disapa. Selain daripada itu juga, ia menyampaikan harapan agar dari kegiatan ini dapat memperkuat peran pengawasan partisipatif dan memperluas jangkauan demokrasi yang berintegritas di daerah, terutama di Balikpapan. 

Sejalan dengan apa yang disampaikan oleh dengan H. Daini Rahmat, Anggota Komisi I DPR RI Bapak Edi Oloan Pasaribu menyampaikan bahwa isu terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 Tahun 2024, yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah, menjadi isu strategis yang mendorong DPR untuk segera merumuskan RUU Kepemiluan. ”Proses ini adalah momentum penting untuk penguatan kelembagaan seluruh pihak yang terlibat dalam kepemiluan tidak hanya Bawaslu, tapi seluruh stakeholder agar tercipta tata kelola pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis”, tegasnya.

Kemudian KH. Aus Hidayat Nur juga menyampaikan pentingnya pengawasan dalam proses pemilihan langsung, termasuk pemilihan kepala daerah, yang kerap kali diwarnai oleh praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Akibatnya, sebagian masyarakat merasa tidak mendapatkan representasi yang layak di lembaga legislatif seperti DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa penguatan partisipasi masyarakat dalam proses pemilu adalah bagian integral dari penguatan prinsip luber dan jurdil, "Tidak ada pengawasan yang lebih efektif daripada pengawasan yang melekat, ketika masyarakat sendiri menjadi pengawas bagi dirinya sendiri," pungkasnya.

Dr. Yogo Pamungkas, SH., MH. saat penyampaian materi
Yogo Pamungkas (TA Komisi II DPR RI) saat penyampaian materi

Paparan Dr. Yogo Pamungkas, S.H., M.Hum. (TA Komisi II DPR RI), bahwa dibalik Putusan MK no. 135/PUU-XXII/2024, terdapat berbagai aspek yang harus dianalisis secara kritis, penting untuk diakui bahwa tidak ada satu konsep tunggal yang dapat dikategorikan sebagai solusi terbaik secara mutlak, mengingat setiap konsep memiliki keunggulan dan keterbatasan yang berbeda-beda dalam konteks aplikasinya. Sangat penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan mampu mewakili dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. 

Neni Nur Hayati M.I.Kom. saat penyampaian materi
Neni Nur Hayati saat penyampaian materi

Sementara itu, Neni Nur Hayati, menyoroti beberapa masalah Pemilu dan Pilkada di Tahun 2024 kemarin menjadi tantangan Lembaga Penyelenggara Pemilu agar melakukan koordinasi antar lembaga dengan lebih efektif, meningkatkan kapasitas SDM Penyelenggara pemilu, dan meningkatkan partisipasi publik, ia juga memaparkan beberapa rekomendasi penguatan Bawaslu salah satunya untuk mengevaluasi Sentra Gakkumdu dan membangun mutual understanding

Suasana diskusi semakin dinamis seiring dengan munculnya berbagai pertanyaan kritis dari peserta yang berasal dari beragam latar belakang, mulai dari perwakilan partai politik, perwakilan pemerintahan, hingga akademisi. Berbagai isu krusial mewarnai jalannya forum, seperti restorasi mental bagi pemangku kebijakan, bagaimana sebaiknya Bawaslu mengoptimalkan sanksi administratif sebagai alat pengawasan yang efektif, hingga permasalahan klasik mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam kontestasi politik. Tak kalah menarik, topik tentang keadilan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) turut memantik diskusi yang tajam dan reflektif. Ragam perspektif yang muncul menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kualitas demokrasi dan integritas pemilu di Indonesia. 

Melalui beragam catatan kritis yang muncul selama kegiatan, forum ini diharapkan tidak hanya menjadi ruang refleksi bersama, tetapi juga mendorong penguatan kelembagaan Bawaslu dalam menjalankan fungsinya secara lebih efektif dan berintegritas di Kota Balikpapan, membangun kesadaran bahwa mengawal demokrasi menjadi tugas dan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

Penulis: Angel Putriana Sianipar
Editor: Tia