Pasca Putusan MK, Transformasi Bawaslu Menjadi Kunci Eksistensi Pengawal Demokrasi
|
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Indonesia (DEEP), Neni Nur H., M.I.Kom, menekankan bahwa Bawaslu perlu melakukan transformasi kelembagaan dengan mendekatkan diri pada pemanfaatan big data sebagai dasar pengambilan keputusan kebijakan yang lebih akurat dan adaptif terhadap dinamika kepemiluan. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas bertema “Meneropong Eksistensi Bawaslu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2025” yang digelar oleh Bawaslu Kota Balikpapan, Jumat (7/11/2025) secara daring melalui Zoom Meeting.
Menurut Neni, perubahan Bawaslu pasca putusan MK menuntut lembaga ini untuk lebih responsif dan berbasis data dalam menjalankan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu.
“Era digital membuat arus informasi begitu cepat. Bawaslu perlu bertransformasi dengan mendekatkan diri pada big data untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berbasis bukti dan kebutuhan lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan berbasis data tidak hanya memperkuat efektivitas pengawasan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil dan proses pemilu itu sendiri. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan., Ketua Bawaslu Kota Balikpapan yang turut menyampaikan pentingnya kegiatan ini dalam memperdalam pemahaman jajaran internal terhadap dampak dan implikasi hukum dari putusan MK terbaru.
“Melalui forum seperti ini, kami dapat memperbarui cara pandang dan menyesuaikan strategi kelembagaan Bawaslu di tingkat kota agar tetap relevan dan kuat secara hukum,” jelas Wasanti.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kota Balikpapan untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tengah perubahan regulasi dan tantangan penyelenggaraan pemilu yang semakin kompleks.
Penulis: Awatar Wisya F.