Lompat ke isi utama

Berita

Kick-off P2P, Bawaslu Balikpapan Berikan Penguatan Pengawasan Pemahaman Pemilu

Kick-off P2P, Bawaslu Balikpapan Berikan Penguatan Pengawasan Pemahaman Pemilu

Kick-off P2P Dalam Jaringan

Bawaslu Kota Balikpapan kembali memperluas ruang partisipasi publik melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang digelar secara daring pada Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran bagi masyarakat untuk memahami peran strategis pengawasan pemilu, sekaligus memperkuat budaya pengawasan yang inklusif dan partisipatif menuju Pemilu 2029 yang bermartabat.  

Dikomandoi secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, kick-off Pendidikan Pengawasan Partisipatif ini dibuka oleh zona I yang terdiri dari Bawaslu Kota Balikpapan dan Bawaslu Kabupaten Paser. Pada kegiatan ini melibatkan Direktur LBH Sikap Balikpapan Ebin Marwi dan Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Paser dan Penajam Paser Utara sebagai narsumber.

Pada sesi materi, dua Anggota Bawaslu Kota Balikpapan tampil sebagai narasumber. Ahmadi Azis, S.Sos., M.H. memaparkan pola pencegahan pelanggaran pemilu, menekankan bahwa pencegahan adalah langkah awal yang paling efektif untuk memastikan proses pemilu berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kick-off P2P
Ahmadi Azis, S.Sos., M.H (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) saat penyampaian materi P2P Dalam Jaringan

“Pencegahan bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga masyarakat. Ketika kita memahami titik rawan, mengenali potensi pelanggaran, dan berani memberikan informasi, saat itulah pengawasan menjadi lebih kuat,” ujar Ahmadi.
Ia juga menguraikan teknik-teknik identifikasi kerawanan, strategi komunikasi publik, serta pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan lembaga pengawas.

Kick-Off P2P
Dedi Irawan, S.H.I., M.H. (Anggota Bawaslu Kota Balikpapan) saat menyampaikan materi dalam kegiatan P2P

Sementara itu, Dedi Irawan, S.H.I., M.H. yang mengisi materi kedua memaparkan secara komprehensif proses penyelesaian sengketa pemilihan. Dedi menjelaskan alur sengketa antar peserta, mekanisme penerimaan permohonan, hingga bagaimana Bawaslu memastikan putusan sengketa dapat dilaksanakan secara efektif.

“Sengketa bukan sekadar persoalan hukum, tetapi tentang menjaga kualitas kontestasi. Proses penyelesaian sengketa harus cepat, tepat, dan memberi kepastian agar tidak mengganggu tahapan lainnya,” tegas Dedi.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman masyarakat mengenai hak dan prosedur penyelesaian sengketa penting untuk memperkuat budaya politik yang berkeadaban.

Kegiatan P2P ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai unsur mahasiswa—yang aktif bertanya dan berdiskusi selama sesi berlangsung. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kesadaran publik untuk ikut serta mengawasi jalannya pemilu semakin tumbuh.

Dengan terselenggaranya pendidikan partisipatif ini, Bawaslu Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga integritas Pemilu 2029, bukan hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai mitra pengawasan yang kritis dan berkomitmen.

Penulis: Awatar Wisya