Lompat ke isi utama

Berita

Kenal Lebih Dekat, Ini Dua Sumber Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kenal Lebih Dekat, Ini Dua Sumber Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kenal Lebih Dekat, Ini Dua Sumber Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu

Dari mana Bawaslu tahu ada pelanggaran? Ada dua pintu utama masuknya informasi dugaan pelanggaran ke meja Pengawas Pemilu.

Temuan

Temuan adalah hasil kerja aktif petugas Pengawas Pemilu di lapangan atau hasil investigasi resmi. Petugas menemukan sendiri atau mendapatkan informasi awal dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran saat mengawasi setiap tahapan Pemilu. Bagaimana Sebuah "Temuan" Ditetapkan? Bawaslu menetapkan temuan pelanggaran berdasarkan dua hal utama.

Petugas Pengawas Pemilu melihat atau menemukan langsung ketidaksesuaian aturan saat bertugas di setiap tahapan Pemilu dapat menjadi dasar temuan. Temuan Bawaslu bisa berasal dari informasi awal yang disampaikan kalian melalui informasi lisan/media sosial Bawaslu yang nantinya akan dilakukan penelusuran/investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Laporan

Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.

Siapa, Kapan, dan Bagaimana Cara Melapor?

Siapa Pelapornya? WNI yang punya hak pilih, Peserta Pemilu (Paslon/Caleg/Parpol), atau Pemantau Pemilu yang terakreditasi. Batas Waktu Laporan wajib disampaikan paling lama 7 hari sejak dugaan pelanggaran diketahui.

Teknis Penyampaian

Datang Langsung: Ke kantor Sekretariat Bawaslu sesuai lokasi kejadian pada jam kerja. (Khusus masa tenang dan hari H, layanan buka 24 jam). Online: Melalui aplikasi atau laman SigapLapor.

Syarat yang Harus Dibawa

  • Syarat Formal: Identitas (KTP-el) dan nama/alamat pihak yang dilaporkan.
  • Syarat Materiel: Uraian kejadian (apa, di mana, kapan) serta bukti pendukung (seperti dokumen, foto, atau video)

Editor : Awatar Fatwa