Dalam rangka menjamin integritas dan profesionalitas calon anggota Badan Ad-hoc KPU pada Pemilihan serentak 2024 , Bawaslu Balikpapan menyampaikan Imbauan Bawaslu Kota Balikpapan dalam Pembentukan Badan Ad-hoc KPU Kota Balikpapan :
- KPU Kota Balikpapan memastikan agar pendaftar tidak terafiliasi kepada Peserta Pemilihan;
- Aktif menginformasikan kepada masyarakat mengenai pembentukan badan penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS);
- Seleksi penerimaan badan penyelenggara Ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon;
- KPU Kota Balikpapan dalam merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar memperhatikan pemenuhan syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai dengan Pasal 35 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
- KPU Kota Balikpapan memastikan kepada calon pendaftar tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
- KPU Kota Balikpapan memberikan informasi terkait pembentukan Badan Adhoc kepada Bawaslu Kota Balikpapan;
- Melaksanakan tahapan pembentukan badan penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.