Panwascam adalah bagian dari pengawasan penyelenggaraan Pemilu, sama seperti Bawaslu. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) bertugas mengawasi jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan.
Arti Singkatan :
Kepanjangan Panwascam adalah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Panwascam juga sering disebut dengan Panwaslu Kecamatan. Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
Kedudukan dan Jumlah :
Secara struktural Panwaslu Kecamatan/Panwascam dibawah Bawaslu Kab/Kota dan berada diatas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) secara berjenjang. Panwaslu Kecamatan bersifat ad hoc. Kerja Panwascam didukung oleh Sekretariat Panwascam.
Anggota Panwaslu Kecamatan berjumlah 3 (tiga) orang di setiap kecamatan. Komposisi keanggotaan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Tugas (Pasal 105 UU No 7 Tahun 2017) :
- Mengawasi pencegahan dan penindakan pwilayah kecamatan terhadap pelanggaran pemilu
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kecamatan.
- Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kecamatan.
- Mengawasi pelaksanaan putusan keputusan di wilayah kecamatan, yang terdiri atas:
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyerahkan arsip tersebut kepada Bawaslu Kab/kota setelah habis masa kerja adhoc-nya.
- Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang (Pasal 106 UU No 7 Tahun 2017)
- Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu.
- Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai hasil pengawasan di wilayah kecamatan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Kabupaten/Kota, jika Panwaslu Kelurahan/Desa berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan.
- Membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Mengangkat dan memberhentikan Pengawas TPS, dengan memperhatikan masukan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban
- Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kecamatan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.