Selain Pemilu Serentak, Indonesia juga akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 guna memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut jadwal Pemilihan Serentak 2024. Berikut Linimasa dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih : 31 Mei-23 Sept 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan : 5 Mei-19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon :24-26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon : 27-29 Agustus 2024
Penetapan Pasangan Calon : 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye Pemilu : 25 Sept-23 Nov 2024
Pemungutan Suara : 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara : 27 Nov-16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih : Paling lama 5 (lima) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan : Paling lama 5 (lima) hari setelah putusan MK diterina KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih : Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan calon terpilih.