Temukan Pemilih Tidak Terdaftar di DPT dan DPTB Diperbolehkan Mencoblos di TPS 31, Bawaslu Balikpapan Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang.

Balikpapan -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara. Petugas menemukan terdapat pemilih yang tidak terdaftar, tetapi diperbolehkan mencoblos. Adapun TPS yang diusulkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah TPS 31, Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota.

" Terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB di TPS 31 tapi mencoblos di TPS tersebut," Ujar Dedi Irawan selaku Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Balikpapan.

Dari hasil pengawasan pada tanggal 14 Februari 2024 saat proses pemungutan surat suara di lapangan, PTPS menemukan di TPS 31 terdapat 1 orang yang hanya membawa kartu identitas dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan pada Tempat Pemungutan Sauara (TPS) 31 (tiga satu) Kelurahan Damai, kecamatan Balikpapan Kota.

Meskipun begitu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tetap memberikan 1 surat suara Presidan dan Wakil Presiden untuk dilakukan pencoblosan. Setelah dilakukan pengecekan melalui Cek DPT Online atas informasi PTPS, pemilih tersebut terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 372 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 PKPU 25 Tahun 2023 bahwa pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Damai namun diperbolehkan mencoblos," imbuh Dedi.

Jajaran Panwaslu Kecamatan Balikpapan Kota kemudian menyampaikan rekomendasi ke KPU Balikpapan guna melakukan PSU pada TPS yang dimaksud dan kemudia ditindaklanjuti oleh KPU Balikpapan. Rencananya PSU di TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024.

"Pada saat PSU nanti yang akan melakukan pengawasan nanti adalah Pengawas Kelurahan, karena masa kerja Pengawas TPS sudah selesai 7 hari setelah pungut hitung.," ungkap Dedi.

Untuk Kota Balikpapan TPS yang melakukan PSU hanya satu TPS, yaitu TPS nomor 31, Kelurahan Damai Balikpapan Kota, dengan jumlah DPT sebanyak 265 orang dan PSU hanya akan digelar untuk jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden

Bawaslu Balikpapan berharap semua pihak berkomitmen agar PSU berjalan baik, dan tidak terulang permasalahan yg sama. Sebagai langkah pencegahan dan pengawasan Bawaslu sudah membentuk tim pengawasan dan membuat surat imbauan kepada KPU Balikpapan terkait PSU.

 

Penulis : Dedi Irawan

Editor : Awatar Wisya F

slot gacor slot maxwin slot thailand slot demo togel online bandar togel dagangtoto slot gacor slot gacor slot online slot gacor scatter hitam mulia77 mulia77 slot gacor slot gacor slot gacor slot gacor https://biologi.ui.ac.id/wp-content/themes/idnslot/ https://jdih1.sambas.go.id/assets/ https://uptikayu.disperindag.jatimprov.go.id/uploads/ dagangtoto slot gacor scatter hitam slot gacor mulia77 slot pragmatic slot gacor mulia77 mulia77 dagangtoto rtp slot slot gacor slot gacor slot gacor maxwin slot gacor mulia77 slot maxwin slot gacor maxwin slot gacor slot terpercaya slot gacor maxwin slot pragmatic slot gacor pragmatic play slot gacor mulia77 link slot gacor skl77 slot gacor maxwin77 slot gacor slot thailand slot gacor slot thailand slot gacor terpercaya slot online slot gacor link slot gacor slot online terpercaya mulia77 slot gacor mantap21 mulia77 https://jdih.wantannas.go.id/amp/ slot gacor muliajp slot gacor slot online slot online
slot gacor suhu138 suhu138 suhu138 suhu138 suhu138 suhu138 suhu138 slot maxwin batik88 scatter hitam scatter hitam slot gacor Suhu138 Suhu138 Suhu138 Suhu138 Suhu138 suhu138 slot thailand slot maxwin slot thailand slot gacor suhu138