Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Balikpapan Kawal Akurasi Data Pemilih dalam Rakor PDPB Triwulan III Tahun 2025

Bawaslu Kota Balikpapan Kawal Akurasi Data Pemilih dalam Rakor PDPB Triwulan III Tahun 2025

Bawaslu Kota Balikpapan turut hadir dalam rapat koordinasi yang digelar oleh KPU Kota Balikpapan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III

Balikpapan, 30 September 2025 — Anggota Bawaslu Kota Balikpapan yang diwakili Ahmadi Azis dan Dedi Irawan menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kota Balikpapan pada Selasa (30/09/2025).

Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kota Balikpapan. Selanjutnya, pemaparan materi terkait perkembangan dan dinamika pemutakhiran data pemilih berkelanjutan disampaikan oleh Bapak Makta, Anggota KPU Kota Balikpapan yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Data dan Informasi.
KPU Kota Balikpapan memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih sepanjang triwulan ketiga, termasuk jumlah pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta data pemilih yang mengalami perbaikan elemen administrasi.

Bawaslu Kota Balikpapan menegaskan pentingnya akurasi dalam proses pemutakhiran data pemilih agar seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi hak pilihnya pada pemilu maupun pilkada mendatang. Kehadiran Bawaslu dalam rapat koordinasi ini juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan sekaligus upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas penyusunan daftar pemilih.

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan juga menyoroti masih adanya data pemilih dengan alamat RT 0 yang tercatat di daftar pemilih. Bawaslu menilai hal ini perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan pada saat pemungutan suara.

Bawaslu Kota Balikpapan Kawal Akurasi Data Pemilih dalam Rakor PDPB Triwulan III Tahun 2025
Ahmadi Azis dan Dedi Irawan saat kegiatan rapat koordinasi PDPB triwulan III

Selain itu, Bawaslu turut menyampaikan pandangan agar Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat diakomodir dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga tidak ada warga yang memenuhi syarat kehilangan hak pilih hanya karena aspek administratif.
“Data pemilih yang akurat menjadi fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas. Karena itu, Bawaslu terus mengawal proses PDPB di setiap tahapan, termasuk mendorong penyelesaian data RT 0 dan mengingatkan agar warga yang masuk kategori DPK tetap terjamin hak pilihnya,” ujar Ahmadi Azis.

Penulis: M. Afrizal Arsyad.