Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Komisi II DPR RI

Penguatan Kelembagaan Bawaslu bersama Mitra Kerja Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur

Bawaslu Balikpapan hadiri penguatan kelembagaan Bawaslu Kaltim bersama mitra Komisi II DPR RI di Samarinda

Balikpapan, 25 Agustus 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu bersama Mitra Kerja dengan tema “Peningkatan Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat dalam Mengawal Demokrasi di Provinsi Kalimantan Timur” pada Senin (25/8/2025) di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda.

Acara ini dihadiri dua anggota Komisi II DPR RI, yakni Edy Oloan Pasaribu (Fraksi PAN) dan KH. Aus Hidayat Nur (Fraksi PKS), yang hadir sebagai pembicara utama bersama tenaga ahli masing-masing. Peserta kegiatan terdiri atas ketua dan kepala sekretariat Bawaslu kabupaten/kota se-Kalimantan Timur, serta perwakilan mahasiswa dan partai politik.

Dalam sambutan mewakili Gubernur Kalimantan Timur, Kepala Kesbangpol Drs. Sufian Agus menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu Kaltim dalam menjaga proses Pemilu dan Pilkada 2024 tetap aman, tertib, dan damai. Meski ada dua daerah yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi, Bawaslu dinilai telah tegas, berani, dan konsisten dalam penegakan hukum pemilu. “Pengawasan yang responsif diharapkan melahirkan pemimpin berkualitas demi terwujudnya Kaltim Emas,” tegasnya.

Isu strategis pemilu menjadi sorotan utama diskusi. Edy Oloan Pasaribu menyinggung Putusan MK Nomor 135 terkait pemilu nasional dan lokal, yang menurutnya masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan partai politik. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi kinerja Bawaslu, khususnya dalam menangani praktik politik uang dan netralitas ASN.

Sementara itu, KH. Aus Hidayat menyoroti arah perubahan UU Pemilu yang dinilai sangat dipengaruhi kepentingan elite politik. Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus berpihak pada kepentingan rakyat, bukan sekadar agenda kekuasaan. “Isu pemilu langsung atau tidak langsung harus diputuskan dengan bijak, tanpa merugikan demokrasi,” ujarnya.

Paparan akademisi dan tenaga ahli menambah perspektif kritis. Abdullah Dahlan (akademisi) menekankan perlunya evaluasi serius terhadap suara tidak sah, angka golput, dan efektivitas pengawasan Bawaslu. Sementara itu, Yogo (TA KH. Aus Hidayat) menyoroti problem netralitas ASN, praktik politik uang, hingga kelemahan aplikasi Sirekap. Ia bahkan mengusulkan pembentukan pengadilan khusus pemilu agar penyelesaian sengketa lebih efisien.

Joko (TA Edy Oloan) memberikan catatan kritis terhadap capaian partisipasi pemilih Kaltim yang mencapai 80%. Menurutnya, perlu dikaji apakah angka tersebut benar-benar lahir dari kesadaran pemilih atau dipengaruhi faktor lain, termasuk gerilya politik caleg di lapangan.

Diskusi semakin hidup dengan pertanyaan peserta dari kalangan partai politik, akademisi, hingga mahasiswa. Mulai dari isu politik uang, efektivitas Gakkumdu, netralitas ASN, hingga keadilan putusan MK menjadi perdebatan menarik. Peserta juga menyoroti apakah praktik money politics bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat ditangani KPK atau BPK.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cendera mata dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada anggota Komisi II DPR RI, dilanjutkan doa bersama dan sesi foto dengan seluruh peserta.

Dengan berbagai catatan kritis, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan Bawaslu, meningkatkan peran serta masyarakat, sekaligus menjadi momentum konsolidasi demokrasi di Kalimantan Timur.

Oleh: Dedi Irawan, S.H.I., M.H. (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa)