Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Balikpapan Minta KPU Balikpapan Tindaklanjuti Pemilih Belum Terdaftar dan Pemilih TMS

Bawaslu Balikpapan Minta KPU Balikpapan Tindaklanjuti Pemilih Belum Terdaftar dan Pemilih TMS

Ahmadi Azis, S.Sos., M.H; Dedi Irawan, S.H.I., M.H; M.Afrizal Arsyad, S.Kom. (kiri ke kanan) saat menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi PDPB di KPU Kota Balikpapan

Balikpapan, 04 Desember 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kota Balikpapan terkait temuan hasil pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Penyampaian ini dilakukan dalam kegiatan Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Balikpapan dan dihadiri oleh stakeholder terkait (Kamis, 04/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bawaslu Balikpapan meminta KPU untuk menindaklanjuti pemilih usia 17 tahun yang belum masuk dalam daftar pemilih, serta pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang meninggal dunia namun terdaftar di DPT online.

Ahmadi Azis selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Balikpapan menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari hasil pencermatan yang dilakukan jajaran Bawaslu Balikpapan. “Kami menemukan pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum terdaftar di DPT online. Selain itu, terdapat pemilih yang telah meninggal tetapi masih terdaftar. Kami meminta KPU Balikpapan untuk segera ditindaklanjuti ,” ujarnya.

Bawaslu menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan aspek penting dalam melindungi hak pilih masyarakat serta menjaga kualitas tahapan Pemilu/Pilkada. Karena itu, Bawaslu meminta KPU melakukan pencermatan ulang, memperbaiki data yang belum terakomodasi, serta menghapus pemilih TMS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, KPU Kota Balikpapan yang diwakili bapak Makta selaku Ketua Divisi Data dan Informasi langsung menindaklanjuti pada waktu yang sama dan menunjukkan hasil tindak lanjut data pemilih dalam rapat tersebut.

Oleh: Juivan P.