Awasi Proses PDPB, Bawaslu Balikpapan Soroti Beberapa Hal Krusial
|
Menjelang pelaksanaan rapat koordinasi bersama KPU dan para stakeholder, Bawaslu Kota Balikpapan terlebih dahulu mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur secara daring melalui zoom. Rapat ini difokuskan pada pembahasan strategi pengawasan serta penajaman fokus pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU.
Bawaslu Soroti Potensi DPK Tak Masuk Daftar Pemilih dalam Rakor PDPB
Bawaslu Kota Balikpapan menyoroti potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK) agar dimasukkan kedalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada kegiatan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Ruang Aula KPU Kota Balikpapan. Dalam sesi penyampaian, Anggota Bawaslu Balikpapan, Ahmadi Azis menekankan pentingnya pengecekan dan pengawasan terhadap pemilih yang belum tercatat, khususnya mereka yang masuk dalam DPK. Hal ini dinilai penting untuk menghindari potensi hak pilih yang terabaikan.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti kendala dokumentasi akibat ketiadaan surat fisik atau dokumen pendukung di lapangan. Oleh karena itu, KPU diminta tetap melakukan uji petik untuk memastikan akurasi data, meskipun tidak diwajibkan secara teknis. "Kami mendorong agar KPU mengambil sampel kasus dalam rapat mendatang, untuk memastikan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dapat tetap tersalurkan hak suaranya lewat kategori DPK," ujar Ahmadi Azis.
Awasi pleno rekap pdpb, bawaslu tekankan kpu fokus data warga pendatang dan pemilih baru
Bawaslu Kota Balikpapan menghadiri kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan. Pengawasan ini dilakukan Bawaslu Balikpapan guna memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik sehingga menghasilkan data yang akurat.
Bawaslu Kota Balikpapan mengkonfirmasi kembali terkait jumlah Daftar Pemilih Khusus di pemilihan bulan November 2024. Daftar Pemilih Khusus ini berpotensi menjadi pemilih baru di pemilu dan pemilihan berikutnya. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan menekankan bahwa hal ini perlu diperhatikan agar data mereka dapat segera dimutakhirkan.
Bawaslu Kota Balikpapan juga meminta KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendata terkait jumlah pendatang yang tidak memiliki KTP Balikpapan, tetapi hanya memiliki surat keterangan domisili untuk bekerja.
Penulis: Awatar
Editor: Tia