5 Fakta Menarik Terkait Proses Pencalonan Paslon Walikota/Wakil Walikota Balikpapan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024
|
Terdapat bakal paslon independen
Dalam proses pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan melalui jalur Perseorangan (Independen) hanya terdapat 1 (satu) Bakal Pasangan Calon yang menyerahakan syarat dukungan yaitu atas nama Joy NasharUtama Jayas.Kom., M.M.S.I dan Mayasusi Likovitasarish, M.Kn.
Dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang berhasil dihimpun ada 8 dukungan yang tersebar di 6 kecataman, sedangan untuk maju calon perseorangan minimal dibutuhkan 38.212 dukungan orang sehingga KPU Kota Balikpapan tidak melanjutkan ke tahap verifikasi administraasi syarat dukungan.
Tiga paslon kompak mendaftar di hari terakhir pendaftaran
Hari terakhir masa pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung selama tiga hari menjadi momen yang mencuri perhatian publik. Ketiga pasangan yang diusung partai politik kompak untuk secara resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan pada tanggal 29 Agustus 2024.
Pasangan pertama yang mendaftar adalah Rahmad Mas’ud, SE., ME. dan Dr. Ir. Bagus Susetyo, MM. Disusul kemudian oleh pasangan Muhammad Sabani, S.Hut. dan Drg. Syukri Wahid, S.Kg. Tak lama berselang, pasangan ketiga Dr. Rendi Susiswo Ismail, SH., MH. dan Eddy Sunardi Darmawan, SE. resmi mengajukan berkas pendaftaran ke KPU Kota Balikpapan.
Penetapan dan undian nomor urut
Setelah melewati tahapan krusial mulai dari pendaftaran hingga proses verifikasi administrasi yang ketat, tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.
No Urut 1: Rahmad Mas’ud, SE., ME. dan Dr. Ir. Bagus Susetyo, MM.
No Urut 2: Dr. Rendi Susiswo Ismail, SH., MH. dan Eddy Sunardi Darmawan, SE.
No Urut 3: Muhammad Sabani, S.Hut. dan Drg. Syukri Wahid, S.Kg.
Sebaran dukungan parpol
Ketiga paslon yang mendaftar diusung parpol masing-masing. Rahmad Mas’ud, SE., ME. dan Dr. Ir. Bagus Susetyo, MM. didukung oleh koalisi besar dengan 8 Partai Politik, sedangkan paslon Dr. Rendi Susiswo Ismail, SH., MH. dan Eddy Sunardi Darmawan, SE serta pasangan Muhammad Sabani, S.Hut. dan Drg. Syukri Wahid, S.Kg. masing-masing dengan dukungan 5 parpol.
Implikasi putusan MK terkait ambang batas pencalonan
Dengan jumlah DPT Kota Balikpapan pada Pemilu 2024, mencakup kategori 7,5% dari total surat suara sah sebanyak 380.686 yang menandakan syarat minimal suara sah sebagai ambang batas pencalonan sebesar 28.552 suara sah. Hal ini membuka peluang munculnya Paslon-paslon baru menghindari skema paslon tunggal. Adapun impilksi Putusan MK menyatakan ambang batas pencalonan pada UU Pilkada minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah untuk dapat mencalonkan diri menjadi 20% kursi DPRD atau 25% suara sah.
Penulis: Awatar
Editor: Tia