Terima Kunjungan Komisi I, Bawaslu Balikpapan Sampaikan Pandangan Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah
|
BALIKPAPAN, 5 Maret 2026 — Bawaslu Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja dari Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 5 Maret 2026 dalam rangka koordinasi dan diskusi terkait Perpanjangan Masa Jabatan Dewan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Balikpapan dan dihadiri oleh pimpinan serta jajaran sekretariat kedua lembaga.
Sebagai tuan rumah, Bawaslu Kota Balikpapan membuka ruang dialog mengenai implikasi putusan MK terhadap desain keserentakan pemilu serta dampaknya terhadap masa jabatan anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota. Diskusi ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memahami konsekuensi hukum dan teknis pasca terbitnya putusan tersebut.
Dalam pemaparannya, Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah aspek pengawasan yang perlu menjadi perhatian apabila terjadi penyesuaian masa jabatan dewan. Penekanan diberikan pada pentingnya kepastian hukum, harmonisasi regulasi, serta langkah mitigasi terhadap potensi kerawanan yang dapat muncul di daerah.
Bawaslu juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan secara profesional, independen, serta adaptif terhadap dinamika kebijakan kepemiluan. Koordinasi dan sinergi antar lembaga dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kualitas demokrasi.
Melalui kunjungan kerja yang dilaksanakan pada 5 Maret 2026 ini, Bawaslu Kota Balikpapan berharap terbangun kesamaan persepsi dan penguatan kolaborasi kelembagaan dalam menyikapi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dengan sinergi yang solid, proses demokrasi di Kalimantan Timur, khususnya di Kota Balikpapan, diharapkan tetap berjalan sesuai prinsip konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Editor : Humas Bawaslu Kota Balikpapan