PPID Bawaslu Kota Balikpapan Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Pelayanan yang Transparan dan Akuntabel
|
Balikpapan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan terus berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Komitmen tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik.
Sebagai bentuk akuntabilitas pelayanan, PPID Bawaslu Kota Balikpapan menyampaikan infografis layanan permohonan informasi publik selama periode 2023–2026. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 8 permohonan informasi publik yang telah dilayani, dengan rincian:
Tahun 2023: 1 permohonan
Tahun 2024: 2 permohonan
Tahun 2025: 3 permohonan
Tahun 2026: 2 permohonan
Mayoritas masyarakat mengajukan permohonan informasi melalui website PPID, yaitu sebanyak 5 permohonan, sedangkan 3 permohonan disampaikan melalui surat. Hal ini menunjukkan bahwa layanan digital semakin menjadi pilihan utama masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Selain itu, berdasarkan mekanisme pengajuan, 75% permohonan dilakukan secara tidak langsung melalui media elektronik seperti website dan email, sementara 25% dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu Kota Balikpapan.
Adapun informasi yang diberikan kepada masyarakat terdiri atas:
Informasi Berkala: 50%
Informasi Serta Merta: 37,5%
Informasi Setiap Saat: 12,5%
Data tersebut menunjukkan bahwa PPID Bawaslu Kota Balikpapan terus berupaya menyediakan informasi publik sesuai klasifikasi yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan mudah.
Bawaslu Kota Balikpapan mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan PPID sebagai sarana memperoleh informasi mengenai tugas, fungsi, program, serta kegiatan pengawasan kepemiluan. Keterbukaan informasi merupakan salah satu wujud pelayanan publik yang berkualitas sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses layanan PPID Bawaslu Kota Balikpapan melalui portal resmi berikut:
Portal PPID Bawaslu Kota Balikpapan
Melalui keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kota Balikpapan berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.
Ambar