Badan Pengawas Pemilu Kota Balikpapan - Anggota Bawaslu Kota Balikpapan Kordiv Hukum Dan Penanganan Sengketa Dedi Irawan, S.H.I, M.H menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi "Peran Ormas Mendukung Pemilu Tahun 2024 Aman dan Damai" yang diselenggarakan oleh Markas Daerah Laskar Merah Putih Kalimantan Timur di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan (Rabu, 3/1/2024)
Dalam kesempatan tersebut Dedi menyampaikan Bahwa tugas Bawaslu yaitu melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan "jika ada anggota kami yang melakukan pengawasan di lapangan pada saat bapak/ibu melaksanakan kampanye itu dalam rangka menjalankan tugas pengawasan".
Objek pengawasan Bawaslu yaitu antara lain peserta pemilu, penyelenggara pemilu (KPU), ASN, kepala dan Perangkat Desa serta TNI dan polri.
Dedi juga menyampaikan beberapa Potensi kerawanan pada masa kampanye, seperti kampanye diluar jadwal, kampanye dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar, keterlibatan pihak yang dilarang, kampanye ditempat yang dilarang, money politik, perusakan APK, APK tidak sesuai dengan PKPU serta kampanye di media sosial tidak sesuai dengan aturan.
Lebih jauh ia juga menjelaskan terkait jenis-jenis pelanggaran dalam pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana, kode etik dan pelanggan UU lainnya "untuk pelanggaran tindak pidana pemilu Bawaslu tidak melakukan penanganan sendiri namun juga ada unsur Polisi dan Jaksa yang terlibat yang tergabung dalam Gakkumdu, begitu pula dengan pelanggaran ASN kami tidak punya kewenangan untuk memanggil namun langsung kami rekomendasikan ke lembaga yg berwenang apabila unsurnya sudah terpenuhi".
Diakhir Dedi mengajak peran serta Ormas untuk menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat " pada sesi ini saya mengajak bapak/ibu yg tergabung dalam ormas untuk berperan aktif dalam rangka mewujudkan pemilu tahun 2024 yg aman dan damai".#FLY