Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Balikpapan Hadiri Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Dokumentasi Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Dokumentasi Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Bawaslu Kota Balikpapan menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan terkait Pemusnahan Barang Persediaan Non Arsip Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengelolaan barang persediaan yang sudah tidak memiliki nilai guna setelah seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 selesai dilaksanakan.

Kehadiran Bawaslu Kota Balikpapan dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus dukungan terhadap upaya penyelenggaraan tata kelola administrasi yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses pemusnahan dilakukan terhadap barang persediaan non arsip yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen KPU Kota Balikpapan dalam mewujudkan tertib administrasi serta pengelolaan barang milik negara secara efektif dan efisien.

Bawaslu Kota Balikpapan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap sinergi antara penyelenggara Pemilu terus terjalin dengan baik dalam setiap tahapan, termasuk pada proses penyelesaian administrasi pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dengan demikian, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dapat terus terjaga sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan penyelenggara Pemilu.

Tomy. G