Balikpapan - Jajaran Bawaslu Kota Balikpapan bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota Balikpapan, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) di seluruh penjuru Kota Balikpapan. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada lagi APK yang terpasang pada hari pemungutan suara di tanggal 14 Februari 2024. (Minggu, 11/2/2024)
"Masa tenang ini ada 3 hari dari tanggal 11-13 Februari 2024, saat ini penertiban dilakukan secara bertahap dan terus progres sampai satu tanggal 13 Februari 2024," ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Balikpapan, Hamrin.
Selain bekerjasama dengan stakeholder terkait, Bawaslu Balikpapan menurunkan seluruh jajaran di tingkat Panwaslu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS (PTPS) untuk menyisir seluruh wilayah yang ada di Kota Balikpapan.
Hamrin mengaku sebelumnya Bawaslu Kota Balikpapan telah mengirimkan surat imbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta pemilu untuk dapat secara mandiri menurukan APK yang terpasang. Selain itu didalamnya juga mendorong parpol beserta calon legislatif (Caleg) untuk dapat mematuhi aturan larangan kampanye di masa tenang. Partai Politik dilarang melakukan kegiatan yang berkonotasi kampanye di platform manapun termasuk merilis survei dan jajak pendapat.
"Selain menertibkan APK, yang terpenting kita tegaskan bagi para caleg dan tim pemenanganya untuk tidak melakukan praktik politik uang. Saya rasa masyarakat sudah cerdas untuk menentukan pilihan, jadi kiranya tidak perlu melalukan praktik kecurangan seperti itu,"pungkasnya.
Jika Bawaslu menemukan terdapat praktik politik uang, pelaku akan terancam pidana kurungan penjara paling lama 4 tahun dan denda 48 Juta Rupiah sesuai dengan Pasal 523 Ayat (3) Undang-undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017.
Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”
Untuk itu selama masa tenang ini Bawaslu Balikpapan secara intens akan terus melaksanakan patroli pengawasan politik uang di seluruh wilayah Balikpapan, pemantauan di media sosial dan menggencarkan penertiban APK.
Penulis dan Editor : Awatar Wisya F