Sejarah Pengawasan Pemilu Bagian III : Pasca Reformasi
|
Dalam rangka memperingati HUT Bawaslu ke-18 Tahun, ini dia sekilas perjalanan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu Independen yang mengawal jalannya Pemilu di Indonesia dari masa ke masa. #MenguhkanDemokrasi.
PASCA REFORMASI (2010-Sekarang)
PEMILU 2014
Pada tahun 2011, Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Bawaslu resmi memiliki kewenangan baru untuk menangani sengketa Pemilu. Secara kelembagaan, pengawas Pemilu diperkuat dengan pembentukan lembaga tetap di tingkat provinsi yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi).
Tahun 2013, Kesekretariatan Bawaslu tingkat pusat diperkuat dengan pembentukan unit pendukung melalui nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, jangkauan pengawasan diperluas hingga ke titik pemungutan suara dengan hadirnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) yang berjumlah 1 orang di setiap TPS.
PEMILU 2019
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kewenangan Bawaslu diperkuat secara drastis dari sekadar pemberi rekomendasi menjadi eksekutor atau pemutus perkara terhadap pelanggaran administrasi Pemilu.
Melalui Undang-Undang tersebut pula Lembaga pengawas tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat sementara (ad hoc) diubah menjadi lembaga tetap dengan nama Bawaslu Kabupaten/Kota.
UU ini juga mengamanatkan penambahan jumlah komisioner, yaitu 5-7 orang untuk tingkat Provinsi dan 3-5 orang untuk tingkat Kabupaten/Kota, sesuai dengan cakupan wilayah yang diawasi.
PEMILU 2024
Pada tahun 2024, Indonesia sukses menyelenggarakan Pemilu Serentak 2024 (Pilpres dan Pileg). Peran Bawaslu menjadi sangat krusial dalam mengawal integritas proses di tengah kompleksitas teknis yang tinggi, termasuk pengawasan ketat terhadap netralitas ASN dan politik uang.
Editor : Humas Bawaslu Kota Balikpapan