Lompat ke isi utama

Berita

Sejarah Pengawasan Pemilu Bagian II : Reformasi

Sejarah Pengawasan Pemilu Bagian II : Reformasi

Sejarah Pengawasan Pemilu Bagian II : Reformasi

Dalam rangka memperingati HUT Bawaslu ke-18 Tahun, ini dia sekilas perjalanan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu Independen yang mengawal jalannya Pemilu di Indonesia dari masa ke masa. #MenguhkanDemokrasi

MASA REFORMASI (2000-2010) 

  1. PEMILU 2004

    Tahun 2003 menjadi tahun Reformasi Struktur Organisasi Bawaslu. Berlakunya UU No. 12 Tahun 2003 membawa perubahan mendasar pada struktur Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Dalam keanggotaan Panwaslu, tidak boleh lagi ada unsur dari KPU, pemerintah, maupun partai politik.

    Pada tahun 2004, seiring dengan dimulainya era demokrasi langsung, peran pengawas Pemilu menjadi krusial. Panwaslu dibentuk dari tingkat pusat hingga kecamatan dengan anggota yang berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, pers, dan tokoh masyarakat. Pada tahap ini, lembaga pengawas masih bersifat ad-hoc (sementara).

  2. PEMILU 2008

    Melalui UU No. 22 Tahun 2007, lembaga pengawas kian kokoh dan bertransformasi menjadi lembaga tetap dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Struktur pengawasan mencakup Bawaslu (pusat), Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwascam, Pengawas Pemilu Luar Negeri, hingga Pengawas Pemilu Lapangan (PPL). Meskipun tingkat pusat telah permanen, lembaga pengawas di tingkat bawahnya masih bersifat ad-hoc.

    Pada tanggal 9 April 2008, lima pimpinan Bawaslu periode pertama resmi dilantik. Momentum ini kemudian ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Bawaslu. 

    Seiring nama yang berubah dari Panwaslak ke Panwaslu hingga menjadi Bawaslu, kantor lembaga pengawas demokrasi ini pun berpindah. Dalam buku Kepemimpinan Pengawasan Pemilu Sebuah Sketa karangan Nur Hidayat Sardini disebutkan, semula kantor Bawaslu ada di Lantai 2 Gedung KPU, pindah ke Jalan Proklamasi, Jakarta, dan akhirnya di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Jakarta Pusat.

    Pada tahun 2010 Bawaslu mengajukan Judicial Review terhadap UU No. 22 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK mengabulkan permohonan tersebut, sehingga rekrutmen Pengawas Pemilu di daerah sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu tanpa melibatkan KPU lagi.

Editor : Humas Bawaslu Kota Balikpapan