Lompat ke isi utama

Berita

Sejarah Pengawasan Pemilu Bagian I : Pra-Reformasi

Sejarah Pengawasan Pemilu Bagian I : Pra-Reformasi

Sejarah Pengawasan Pemilu Bagian I : Pra-Reformasi

Dalam rangka memperingati HUT Bawaslu ke-18 Tahun, ini dia sekilas perjalanan Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu Independen yang mengawal jalannya Pemilu di Indonesia dari masa ke masa. #MenguhkanDemokrasi.

PRA-REFORMASI (1955-1980)

  1. Pemilu 1955

    Diawali dengan Pemilu pertama yang bersejarah di Indonesia. Diselenggarakan pada tahun 1955 untuk membentuk Konstituante (lembaga parlemen). Pada saat itu, belum dikenal istilah pengawasan Pemilu.

    Pada Pemilu pertama terbangun trust atau kepercayaan yang kuat di antara seluruh peserta Pemilu dan warga negara. Tahapan Pemilu berlangsung dengan sangat minim kecurangan. Jika terjadi gesekan, hal tersebut terjadi di luar wilayah pelaksanaan dan merupakan dampak dari pertarungan ideologi masa itu.

  2. Pemilu 1971

    Pada Pemilu 1971 mulai mulai muncul protes dari masyarakat akibat adanya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh petugas pemilu. Tren negatif tersebut terus terjadi padaPemilu 1977, Pelanggaran dan kecurangan terjadi secara jauh lebih masif dibandingkan pemilu sebelumnya.

  3. Pemilu 1980

    Pemilu 1980 menjadi turning point, banyaknya protes masyarakat atas kecurangan di Pemilu 1977 memicu respon dari pemerintah dan DPR. Ditetapkannya UU No. 2/1980 menjadi tonggak awal dibentuknya lembaga pengawas resmi adhoc bernama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Lembaga ini dibentuk dari tingkat pusat hingga kecamatan.

    Anggota Panwaslak Pemilu terdiri dari unsur Pemerintah, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Golongan Karya (Golkar), dan ABRI, dengan jumlah masing-masing maksimal 3 orang.

  4. Pemilu 1982-1999

    Pada Pemilu 1982, Pengawasan dilakukan oleh lembaga adhoc yang terstruktur dari pusat hingga daerah Panwaslakpus Tingkat Pusat, Panwaslak I Tingkat Provinsi, Panwaslak II Tingkat Kabupaten/Kota,, dan Panwaslakcam Tingkat Kecamatan. Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.

    Tugas Utama Panwaslak adalah mengawasi pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di wilayah masing-masing serta bertanggung jawab kepada Ketua Panitia Pemilihan/Pemungutan Suara setempat.

    Melalui UU No. 1/1985, komposisi keanggotaan Panwaslak Pemilu diubah untuk mencakup berbagai unsur. Pimpinan: Kursi Ketua (merangkap anggota) dijabat oleh pejabat Pemerintah, didampingi oleh 5 orang Wakil Ketua (merangkap anggota). Komposisi Anggota: Terdiri dari perwakilan Pemerintah, Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan ABRI.

    Independensi Pengawas Pemilu semakin berkembang pada era reformasi. Untuk menjamin Pemilu yang jujur, adil, LUBER, dan Jurdil di awal era Reformasi, dibentuk Panitia Pengawas Pemilu berdasarkan UU No. 3/1999. Lembaga adhoc ini bersifat bebas dan mandiri, dibentuk di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota madya, hingga Kecamatan.

    Keanggotaan Baru tidak lagi didominasi unsur politik praktis secara langsung, melainkan terdiri dari Hakim, Unsur Perguruan Tinggi, dan Unsur Masyarakat. Selain mengawasi tahapan pemilu, lembaga ini bertugas menyelesaikan sengketa perselisihan pemilu serta menindaklanjuti temuan untuk dilaporkan ke instansi penegak hukum.

Editor : Humas Bawaslu Kota Balikpapan.