APA ITU PEMILU?
|
Sahabat Bawaslu, sebuah negara besar bukan hanya dibangun di atas gedung-gedung yang tinggi, melainkan di atas kedaulatan rakyatnya yang kokoh. Di tanah air kita, kedaulatan itu menemukan nafasnya setiap lima tahun sekali melalui sebuah perhelatan bernama Pemilihan Umum. Namun, tahukah kita bahwa Pemilu bukan sekadar urusan mencoblos di bilik suara? Ia adalah motor penggerak peradaban politik kita. Mari kita selami lebih dalam landasan hukum dan esensi besar di balik suara yang kita berikan..
Pemilihan Umum (Pemilu) bukan sekadar rutinitas politik, melainkan pilar utama dalam mengakumulasi kehendak masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Pemilu menjadi "motor penggerak" sistem politik. Ia merupakan tahap awal dalam membangun kehidupan negara yang demokratis, di mana setiap suara menjadi penentu arah kebijakan nasional. Melalui Pemilu, rakyat tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga menjalankan hak berdaulatnya untuk menentukan masa depan bangsa.
Definisi Pemilu menurut beberapa ahli :
Prof Miriam Budiarjo : Pemilu sebagai sarana untuk menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara damai dan teratur. Menurutnya, pemilu adalah cara bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik dan menggunakan hak suaranya demi kepentingan umum.
Ramlan Surbakti : Pemilu sebagai mekanisme konversi suara menjadi kursi. Ia mendefinisikan pemilu sebagai instrumen untuk mentransfer suara rakyat menjadi otoritas pemerintahan yang sah, serta sarana bagi rakyat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah sebelumnya.
Samuel P. Huntington melihat pemilu dari sudut pandang stabilitas dan transisi. Ia berpendapat bahwa pemilu yang demokratis adalah mekanisme yang paling efektif untuk mengelola konflik kepentingan dalam masyarakat secara damai, sekaligus menjadi indikator utama dalam proses konsolidasi demokrasi di suatu negara.
Robert Dahl melihat pemilu sebagai elemen kunci dalam Poliarki (bentuk praktis dari demokrasi). Menurutnya, pemilu harus memenuhi syarat kompetisi yang adil dan inklusif. Pemilu adalah sarana yang menjamin adanya kontrol rakyat terhadap keputusan pemerintah melalui wakil-wakil yang mereka pilih.
Nah itu dia Sahabat Bawaslu pengertian dan definisi pemilu. Kalau menurut kalian pemilu itu apasih?
Editor : Humas Bawaslu Kota Balikpapan