Bawaslu Balikpapan Terima Kunjungan Mahasiswa FH UNIBA, Bedah Peran Pengawas dalam Sengketa Hasil Pemilu
|
BALIKPAPAN, 6 MEI 2026 - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan menerima kunjungan pembelajaran (study tour) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (UNIBA), Rabu (06/05/2026). Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Balikpapan, kegiatan ini bertujuan membedah sisi praktis penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.
Rombongan mahasiswa semester IV Program Studi Ilmu Hukum ini didampingi langsung oleh dosen pengampu Mata Kuliah Hukum Acara Konstitusi, Mangara Maidlando Gultom, S.H., M.H. Kunjungan ini dimaksudkan agar mahasiswa tidak hanya memahami teori di kelas, tetapi juga melihat implementasi hukum acara di lapangan.
"Kami membawa mahasiswa untuk melihat sisi praktis penanganan sengketa Pemilu dan bagaimana peran nyata Bawaslu di dalamnya. Harapannya, mereka memperoleh pengetahuan mendalam, khususnya terkait hukum acara konstitusi," ujar Mangara.
Kedudukan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Wasanti, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif akademis tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemahaman mengenai kedudukan Bawaslu dalam perselisihan hasil sangat krusial bagi calon praktisi hukum. Materi teknis kemudian dipaparkan secara mendalam oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dedi Irawan, S.H.I., M.H.
Dalam penjelasannya, Dedi menerangkan bahwa PHPU terjadi saat ada keberatan terhadap penetapan hasil perolehan suara oleh KPU yang diduga dipicu oleh pelanggaran atau kecurangan.
"Objek yang diperselisihkan adalah Keputusan KPU terkait penetapan perolehan suara. Ketika sengketa ini muncul, ruang penyelesaiannya berada sepenuhnya di Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Dedi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa posisi Bawaslu dalam persidangan di MK adalah sebagai Pemberi Keterangan. Bawaslu berkewajiban menyampaikan fakta-fakta hasil pengawasan secara objektif. "Bawaslu harus netral dan independen dalam menyampaikan fakta yang sebenarnya berdasarkan hasil pengawasan di lapangan," tambahnya.
Form A: Senjata Utama Bawaslu di Persidangan
Melengkapi materi tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Hamrin, menjelaskan kekuatan pembuktian yang dimiliki pengawas. Ia menyebutkan bahwa 'Form A Hasil Pengawasan' merupakan alat bukti vital dalam persidangan di MK.
"Apapun yang terjadi di lapangan dituangkan dalam Formulir A. Bukti-bukti autentik inilah yang menjadi dasar kuat bagi Bawaslu dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi," tegas Hamrin.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini diwarnai dengan sesi diskusi dan tanya jawab dinamis. Para mahasiswa tampak antusias menggali peran Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Melalui study tour ini, mahasiswa diharapkan mampu menyerap pemahaman komprehensif mengenai praktik hukum acara konstitusi serta mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan Pemilihan (PHPKada) secara nyata.
Foto dan Penulis : Angel PS
Editor : Humas Bawaslu Kota Balikpapan