Balikpapan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara. Petugas menemukan terdapat pemilih yang tidak terdaftar, tetapi diperbolehkan mencoblos. Adapun TPS yang diusulkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah TPS 31, Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota.
" Terdapat pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB di TPS 31 tapi mencoblos di TPS tersebut," Ujar Dedi Irawan selaku Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Balikpapan.
Dari hasil pengawasan pada tanggal 14 Februari 2024 saat proses pemungutan surat suara di lapangan, PTPS menemukan di TPS 31 terdapat 1 orang yang hanya membawa kartu identitas dalam bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan pada Tempat Pemungutan Sauara (TPS) 31 (tiga satu) Kelurahan Damai, kecamatan Balikpapan Kota.
Meskipun begitu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tetap memberikan 1 surat suara Presidan dan Wakil Presiden untuk dilakukan pencoblosan. Setelah dilakukan pengecekan melalui Cek DPT Online atas informasi PTPS, pemilih tersebut terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kelurahan Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 372 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 PKPU 25 Tahun 2023 bahwa pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Damai namun diperbolehkan mencoblos," imbuh Dedi.
Jajaran Panwaslu Kecamatan Balikpapan Kota kemudian menyampaikan rekomendasi ke KPU Balikpapan guna melakukan PSU pada TPS yang dimaksud dan kemudia ditindaklanjuti oleh KPU Balikpapan. Rencananya PSU di TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota akan dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024.
"Pada saat PSU nanti yang akan melakukan pengawasan nanti adalah Pengawas Kelurahan, karena masa kerja Pengawas TPS sudah selesai 7 hari setelah pungut hitung.," ungkap Dedi.
Untuk Kota Balikpapan TPS yang melakukan PSU hanya satu TPS, yaitu TPS nomor 31, Kelurahan Damai Balikpapan Kota, dengan jumlah DPT sebanyak 265 orang dan PSU hanya akan digelar untuk jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden
Bawaslu Balikpapan berharap semua pihak berkomitmen agar PSU berjalan baik, dan tidak terulang permasalahan yg sama. Sebagai langkah pencegahan dan pengawasan Bawaslu sudah membentuk tim pengawasan dan membuat surat imbauan kepada KPU Balikpapan terkait PSU.
Penulis : Dedi Irawan
Editor : Awatar Wisya F