Pada 14 februari nanti terdapat 3 kategori pemilih yang dapat memilih di TPS. Yuk lebih dekat mengenal kategori memilih dan bagaimana cara tiap kategori dapet memilih!
Daftar Pemilih Tetap (DPT) : Pemilih yang terdata KPU dari data pemilih yang telah dicoklit dan dimutakhirkan. Pemilih yang terdaftar di DPT dapat mencoblos pukul 07.00-13.00 membawa KTP-el dan undangan memilih (C.Pemeberitahuan-KPU)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) : Pemilih yang pindah memilih ke TPS lain. Pemilih yang terdaftar di DPTb dapat mencoblos pukul 07.00-13.00 membawa KTP-el dan surat pindah memilih (A.Pindah memilih-KPU)
Daftar Pemilih Khusus : Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT ataupun DPTb. Pemilih yang dikategorikan sebagai DPK dapat Mencoblos pukul 12.00-13.00 membawa KTP-el di TPS sesuai domisili KTP-el.