- Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 ini digelar serentak se-Indonesia
- Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
- Pendaftaran Pemantau Pemilu
- Bawaslu Hadir dalam RDP Komisi II DPR RI, Tahapan Pemilu 2024 Sepakat Dimulai 14 Juni 2022
- sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Para Penyandang Disabilitas
- MENDETAILKAN SYARAT FORMIL DAN MATERIIL PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
- Menyambut CPNS 2021 untuk penempatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
- Kesiapan Divisi Sengketa Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
- RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu Jabarkan Sejumlah Program Prioritas Jelang Pemilu 2024
- Melalui Rapat Pleno Pimpinan Rahmat Bagja Terpilih Sebagai Ketua Bawaslu Periode 2022-2027
Terima Rekomendasi dari Tiga Lembaga Pemantau Pemilu, Abhan: Kiranya Bisa Jadi Perbaikan

Keterangan Gambar : Ketua Bawaslu Abhan audiensi daring bersama tiga lembaga pemantau pemilu di Jakarta, Kamis 23 September 2021/Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Abhan menerima audiensi dari tiga lembaga pemantau pemilu yaitu Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Kode Inisiatif, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Dalam kesempatan ini, dirinya menjelaskan terkait beberapa tanggapan terkait rekomendasi yang diberikan untuk menghadapi di Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya adapun rekomendasi yang paling menarik perhatian adalah kerangka hukum amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang membahas tentang peradilan pemilu. Secara eksplisit, kata Abhan, disebutkan peradilan pemilu harus dibentuk sebelum Pemilu 2024.
"Ini sudah posisi 2021, tetapi kita bisa melihat bagaimana respon pemerintah membentuk hal ini karena ini akan berdampak pada legitimasi misalnya terkait sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Abhan dalam audiensi daring bersama tiga lembaga pemantau pemilu di Jakarta, Kamis (23/9/2021).
Baca Lainnya :
- Perkuat Pengawasan Pemilu di Media Sosial, Bawaslu Berencana Bentuk Tim Khusus0
- Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) terkait evaluasi Pengawasan Netralitas ASN Pada Pilkada Tahun 2020 0
- pengawasan partisipatif jelang dimulainya tahapan pemilu 20240
- Diseminasi Hasil Inventarisasi Data Bahasa Hukum 0
- Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Manusia dan Organisasi serta Rencana Persiapan Pem0
Selanjutnya Abhan pun menyorot terkait rekomendasi fleksibitas anggaran yang mana pilkada idealnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebab, lanjut Abhan, jika tetap disalurkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka berdampak muatan politis yang kental.
"Jadi bisa saja bagi inkamben yang mencalonkan diri kembali, penyelenggara akan bisa dengan mudah dicukupi anggarannya tetapi bagi incumbent (petahana) yang sudah dua periode tidak nyalon lagi bisa terhambat ini kan berdampak pada pengelolaan keuangan," ungkapnya.
Maka dari itu, Abhan melihat akan lebih efektif anggaran pilkada bisa ditarik ke APBN, agar meminimalisir adanya pelanggaran yang terjadi. "Terima kasih atas masukan dan rekomendasi ini kiranya bisa menjadi perbaikan dan akan kita dalami," tutur Abhan.
Sebelumnya, Pendiri sekaligus peneliti Netgrit Hadar Nafis Gumay, Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan Kode Inisiatif, Violla Reininda dan Peneliti Perludem Heroik M Pratama telah masing-masing menyampaikan rekomendasi terhadap Bawaslu yang nantinya akan direvisi dan kembali diserahkan kepada Bawaslu.
Penulis : Reyn Gloria
Editor: Ranap THS
Sumber : bawaslu.go.id
