- Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 ini digelar serentak se-Indonesia
- Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
- Pendaftaran Pemantau Pemilu
- Bawaslu Hadir dalam RDP Komisi II DPR RI, Tahapan Pemilu 2024 Sepakat Dimulai 14 Juni 2022
- sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Para Penyandang Disabilitas
- MENDETAILKAN SYARAT FORMIL DAN MATERIIL PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
- Menyambut CPNS 2021 untuk penempatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
- Kesiapan Divisi Sengketa Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
- RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu Jabarkan Sejumlah Program Prioritas Jelang Pemilu 2024
- Melalui Rapat Pleno Pimpinan Rahmat Bagja Terpilih Sebagai Ketua Bawaslu Periode 2022-2027
MENDETAILKAN SYARAT FORMIL DAN MATERIIL PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU

Menghadapi pemilu tahun
2024 Anggota Bawaslu provinsi Kalimantan Timur Hari Dermanto, S.H., M.H melaksanakn
Kunjungan Kerja ke Bawaslu Kota Balikpapan didampingi oleh Staf yang membidangi
Penyelesaian Sengketa dalam Rangka Mendetailkan Syarat Formil dan Materil
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, hadir dalam kegiatan tersebut Kordiv
Penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Balikpapan Dedi Irawan ,S.HI., M.H serta dua
Orang Staff Seketariat yang Membidangi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota
Balikpapan Selasa 31/05/2022.
Hari Dermanto selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa menyampaikan
bahwa pada saat penerimaan permohonan
dan melakukan verifikasi kelengkapan
administrasi secara formil dan materiil permohonan penyelesaian sengketa
proses pemilu itu harus clear dan jelas. Berbeda dengan pemilihan, sengketa
proses pemilu ini tidak dijelaskan secara rinci mengenai apa itu syarat formil
dan materiil maka dari itu dengan pertemuan rapat ini harapannya dapat membantu
Bawaslu Kota Balikpapan agar dapat melakukan penyelesaian sengketa proses
dengan cepat dan tepat.
Dalam pertemuan tersebut, Hari juga menyampaikan bahwa akan
membuat kalender skenario penyelesaian sengketa proses pemilu dari 12 hari menjadi
10 hari sejak permohonan terigistrasi sampai dengan Putusan guna efisiensi waktu yang ada. “Agar tujuan
efisiensi penyelesaian sengketa proses pemilu berjalan seperti yang diharapkan
maka juga diperlukan sosialisasi dengan Partai Politik sebagai pemohon harus
tajam dan matang” ujar Hari.
Baca Lainnya :
- Menyambut CPNS 2021 untuk penempatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur0
- Dalam Forum Utrecht Law School, Bagja Sampaikan Dasar Penegakkan Hukum Pemilu0
- Delegasi GNEJ dari Taiwan, AS, dan Meksiko Diskusikan Perjuangan Keseteraan Gender dalam Pemilu0
- Forum Penyelenggara Pemilu Dunia, Bagja Sampaikan Cara Indonesia Siapkan Pemilu 20240
- Regional Asia GNEJ, Dewi Paparkan Wewenang Investigasi Bawaslu Beserta Kendalanya0
Dari hasil diskusi terdapat beberapa catatan yang harus diperbaiki dan dimaksimalkan juga terhadap kendala-kendala yang pernah dialami sebelumnya sehingga dapat berimbas positif ke peningkatan kinerja dalam penyelesaian sengketa proses pemilu. Serta membahas beberapa kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan muncul kedepannya agar siap menghadapi Pemilu tahun 2024.*/sha
Penulis : Sinha
