- Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 ini digelar serentak se-Indonesia
- Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
- Pendaftaran Pemantau Pemilu
- Bawaslu Hadir dalam RDP Komisi II DPR RI, Tahapan Pemilu 2024 Sepakat Dimulai 14 Juni 2022
- sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Para Penyandang Disabilitas
- MENDETAILKAN SYARAT FORMIL DAN MATERIIL PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
- Menyambut CPNS 2021 untuk penempatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
- Kesiapan Divisi Sengketa Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
- RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu Jabarkan Sejumlah Program Prioritas Jelang Pemilu 2024
- Melalui Rapat Pleno Pimpinan Rahmat Bagja Terpilih Sebagai Ketua Bawaslu Periode 2022-2027
Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan menghadiri Rakor Pemutakhiran DPB Triwulan ke-1 tahun 2022

Balikpapan
- Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan menghadiri Rapat Forum Koordinasi
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan ke-1 tahun 2022 yang diwakili
oleh Dedi Irawan selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Ahmadi
Azis selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal. Yang berlangsung di Ruang
Aula Kantor KPU Kota Balikpapan (Kamis, 31/03/2022)
Selain dihadiri oleh
Bawaslu Kota Balikpapan, Rapat yang dipimpin oleh Noor Thoha selaku Ketua KPU
Kota Balikpapan Noor Thoha, juga dihadiri beberapa instansi pemerintahan
diantaranya Kodim 0905, Polresta, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil), Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Dinas Pendidikan, Dinas Pemakaman
dan Kecamatan/Kelurahan Se-Kota Balikpapan serta instansi lainnya yang terkait.
Ketua KPU Kota
Balikpapan mengatakan bahwa Pemutakhiran DPB ini akan dilakukan per triwulan
yakni 3 bulan sekali, yang bertujuan untuk memperbaharui Data berdasarkan Daftar
Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan
dengan data kependudukan.
Baca Lainnya :
- Bawaslu Susun Perbawaslu Terkait Investigasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu0
- Abhan: Puslitbangdiklat Harus Bisa Terjemahkan Empat Tusi Bawaslu0
- Sesi kedua Penandatanganan MoU Bawaslu Kota Balikpapan dengan organisasi kepemudaan0
- Rapat Internal terkait Hasil Pengawasan dan Analisis DPB0
- Bawaslu Kaji Kebutuhan Model Kompetensi dan Skema Pelatihan Pengawas Pemilu0
Berdasarkan UU Nomor 7
Tahun 2017 Pasal 14 huruf (1) KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan
pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini
disampaikan oleh Anggota KPU Kota Balikpapan, Yan Fauzi Wardana, pada pemaparan
materi yang berlangsung.
Selain itu, komisioner
yang membidangi Divisi Perencanaan Data dan Informasi juga menyampaikan peran
masing-masing pihak terkait dalam forum koordinasi, serta mengatakan tujuan dilaksanakannya
kegiatan rakor PDPB yakni untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih dari
instansi terkait ataupun masyarakat.
"Bahwa semua data
dan masukan yang diterima KPU jika diperlukan, akan diberikan ke Disdukcapil
untuk dipadankan dengan data pemilih berkelanjutan yang akan digunakan pada
pemilihan tahun 2024", ujar Yan sapaan akrabnya.
Pada kesempatan yang
sama, Syahrul Karim selaku anggota KPU Kota Balikpapan yang membidangi Divisi
Hukum dan Pengawasan mensosialisasikan aplikasi yang dibuat oleh KPU yakni
Peduli Hakmu Mobile versi android yang digunakan untuk mengecek status data
pemilih dan update perkembangan data.
Disisi lain, Komisioner
Bawaslu Kota Balikpapan mengatakan data By
name by address sulit untuk disebarluaskan sehingga Divisi Pengawasan melakukan
analisis berupa angka.
Berdasarkan hasil
koordinasi dengan Disdukcapil Kota Balikpapan, Ahmadi mengatakan masih ada data
yang belum dilakukan oleh KPU Kota Balikpapan.
"Sebelumnya kami
sudah koordinasikan dengan Disdukcapil, namun masih ada data yang mungkin belum
dilakukan update oleh rekan-rekan KPU", ujarnya.
Menurut Ahmadi, banyak
selisih dari data yang didapatkan dari Disdukcapil dengan Data Hasil
Pemutakhiran DPB terakhir triwulan kedua tahun 2021 seperti data pindah, datang
dan lainnya.
Koordinator yang
membidangi Divisi Pengawasan dan Hubal mengharapkan, agar kedepannya selisih
data tersebut tidak terlalu jauh.
Yan Fauzi. Yang juga mantan
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Balikpapan Barat menjelaskan kembali
bagaimana data yang didapatkan KPU Kota Balikpapan."Bahwa data yang
didapatkan KPU adalah hanya data dari dinas pemakaman dan dinas pendidikan,
karena pada saat itu PKPU 6 belum ada yang mengatur keterlibatan dari kelurahan
dan kecamatan"
Yan juga menambahkan,
"tidak ada data pindah dan keluar/masuk, karena kami tidak mendapatkan
akses untuk data yang dimaksud", tambahnya.*/icl
Penulis : Rizal
