- Kesiapan Divisi Sengketa Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
- RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu Jabarkan Sejumlah Program Prioritas Jelang Pemilu 2024
- Melalui Rapat Pleno Pimpinan Rahmat Bagja Terpilih Sebagai Ketua Bawaslu Periode 2022-2027
- Usai Dilantik, Bagja Minta Dukungan Masyarakat dan Pemerintah dalam Mengawasi Proses Pemilu
- Jokowi Lantik Lima Pimpinan Bawaslu Periode 2022-2027
- 14 Tahun Bawaslu, Fritz: Seluruh Jajaran Bawaslu Harus Punya Kapasitas yang Sama
- Bawaslu Usia 14 tahun, Bagja Harap Semakin Banyak Inovasi dan Prestasi
- HUT Bawaslu ke-14, Afif Anggap Bawaslu Rumah untuk Belajar
- Hari Jadi Bawaslu, Abhan Ajak Doakan Pengawas Pemilu yang Telah Gugur
- HUT ke-14, Dewi: Tumbuh Bersama Bawaslu Adalah Anugerah
Fungsi Pengawasan Bawaslu dalam Tahapan Kampanye

Bali. Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI Moch. Afifuddin mengingatkan tahapan kampanye merupakan tahapan yang menyita emosi publik. Kemampuan pengawasan menjadi tanggung jawab semua divisi. Namun. terkait temuan dan laporan pelanggaran kampanye yang paling berwenang adalah divisi penindakan dan pengawasan. Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu ini menjabarkan tugas utama Bawaslu adalah pencegahan. pengawasan dan penindakan. “Jangan sampai tidak ada laporan. temuan pengawasan serta penanganan pelanggaran dalam masa kampanye.” ujarnya pada Rakernis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu 2019 di Bali. Selasa (9/10/2018).
Afif mengimbau seluruh jajaran Bawaslu. baik di tingkat provinsi. kabupaten/kota maupun kecamatan untuk bersama masyarakat berpartisipasi mengawasi dan memantau seluruh tahapan kampanye guna mencegah terjadinya pelanggaran. “Semua hal dan aktivitas boleh dilakukan saat masa kampanye. kecuali yang dilarang. Ini pentingnya mengkomunikasikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh ke partai politik.” kata Afif. Menurut Afif. pesan-pesan pencegahan akan sampai ke partai politik apabila orientasi pencegahan didahulukan. Partai politik akan tahu mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang. sehingga akan ada kehati-hatian untuk melakukan pelanggaran kampanye.
Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Tahun 2019 dihadiri oleh ketua dan anggota Bawaslu Provinsi serta kordinator divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Kegiatan Rakernis ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap tugas pokok dan fungsi antara Bawaslu Provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota. dan Panwascam dalam tahapan kampanye Pemilu 2019.
