Breaking News
- Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 ini digelar serentak se-Indonesia
- Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
- Pendaftaran Pemantau Pemilu
- Bawaslu Hadir dalam RDP Komisi II DPR RI, Tahapan Pemilu 2024 Sepakat Dimulai 14 Juni 2022
- sosialisasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan Kepada Para Penyandang Disabilitas
- MENDETAILKAN SYARAT FORMIL DAN MATERIIL PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILU
- Menyambut CPNS 2021 untuk penempatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
- Kesiapan Divisi Sengketa Dalam Menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024.
- RDP dengan Komisi II DPR, Bawaslu Jabarkan Sejumlah Program Prioritas Jelang Pemilu 2024
- Melalui Rapat Pleno Pimpinan Rahmat Bagja Terpilih Sebagai Ketua Bawaslu Periode 2022-2027
Bawaslu Susun Perbawaslu Terkait Investigasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Keterangan Gambar : Dua Anggota Bawaslu yakni Ratna Dewi Pettalolo (kiri) dan Rahmat Bagja (tengah) berdiskusi dalam DKT Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, Senin (21/3/2022)/foto: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan Bawaslu tengah merancang Perbawaslu mengenai konsep investigasi penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 investigasi dalam pemilu sebarannya bukan hanya di tingkat pusat melainkan hingga pengawas tingkat kecamatan.
Maka dari itu Dewi berharap agar konsep investigasi yang akan dirancang ini dapat menjadi aturan yang lebih komperhensif sehingga tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kesalahan dalam melaksanakan kewenangan.
"Nantinya konsep ini kita tuangkan sebagai Perbawaslu itu akan menjadi dasar atas tindakan investigasi yang kita lakukan," jelasnya dalam DKT Penyusunan Konsep Investigasi dalam Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilu di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran itu menyebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat dua jenis investigasi pemilu ada investigasi dalam pengawasan (penelusuran) dan investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu. Keduanya memiliki perbedaan dari segi penjelasan, bentuk konkret dan kendalanya.
Dewi memaparkan bentuk investigasi dalam pengawasan (penulusuran) merupakan kegiatan melakukan penelusuran dalam rangka menemukan sebuah peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu yang berasal dari sebuah informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat atau hasil penanganan pelanggaran Pemilu. Dengan bentuk konkret, tambahnya, berupa penelusuran terhadap sebuah kegiatan Pemilu seperti kampanye atau mencari sebuah informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu.
"Kendala yang ditemui yaitu kewenangan pengumpulan bukti dan pengambilan keterangan seseorang hanya diatur jika terdapat temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilu dan standar waktu dalam menentukan berakhirnya waktu penelusuran yang belum jelas," kata Dewi.
Sedangkan investigasi dalam penanganan pelanggaran pemilu adalah kegiatan pemeriksaan terhadap sebuah laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu untuk membuktikan kebenaran berdasarkan hukum atas temuan dan laporan tersebut. Bentuk konkritnya itu seperti investigasi dalam penanganan tindak pidana Pemilu dan
investigasi dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu.
"Kendala yang ditemui penanganan tindak pidana Pemilu yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan perlu sebuah mekanisme yang disepakati bersama, fungsi Bawaslu sebagai pengawas dan sekaligus sebagai pemutus dalam penanganan pelanggaran administrasi memunculkan pertanyaan konsep memasukkan hasil investigasi ke dalam sidang pemeriksaan," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan perlu juga ada sertifikat untuk penyelidik yang akan bertugas dalam investigasi. Dia melihat baik Kordiv tingkat provinsi hingga kecamatan perlu memiliki kemampuan ini sehingga jika ada pelanggaran, maka semua dapat bertindak.
"Electoral investigation harus punya kemampuan yang sama tiap kordiv, agar jika datang pelanggaran jenis apapun semua dapat menangani," terangnya.
Editor: Jaa Pradana
Fotografer / Penulis : Reyn Gloria
Sumber : bawaslu.go.id

Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments